JAKARTA | Jacindonews – Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama ‘Muhammad dan Maria’. Keenam tersangka dijerat pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait SARA.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.

“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media,” jelas Budhi.

Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.

“Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial,” katanya.

Tersangka yang kelima adalah perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Tersangka yang keenam perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywing.

Budhi menambahkan, keenam tersangka itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat(24/6/2022).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *