Belawan | Jacindonews – 5 Agustus 2022, Berkas perkembangan penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda MV. Mathu Bhum atas nama Weeranan Rodsawatchuchokae yang dihentikan dan diperiksa oleh KRI Karotang-872 dari jajaran Lantamal I ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada hari Rabu (04/05) lalu, telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Poses persidangan di Pengadilan Negeri Medan di mulai pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dengan Putusan Nomor 1548/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 04 Agustus 2022 yang mana dalam amar putusannya tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimana Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun, hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti berupa kapal beserta dokumen kapal dikembalikan kepada PT. Regional Container Line (RCL) PTE LTD melalui Terdakwa, muatan kapal MV Mathu Bhum dikembalikan kepada PT. Bintika Bangun Nusa (Agen MV. Mathu Bhun) melalui Terdakwa, Dokumen awak kapal dikembalikan kepada masing-masing pemilik dokumen tersebut.
Komandan Lantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kapal MV. Mathu Bhum berbendera Singapura telah selesai dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya tinggal menunggu proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah hukuman pidana dendanya dibayarkan oleh Tersangka.
Lebih lanjut Danlantamal I mengatakan Kapal MV. Mathu Bhum merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT dan bendera Singapura. Keberhasilan mengamankan MV. Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan bahwa “Dibawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut, TNI Angkatan Laut selaku institusi penegak kedaulatan dan hukum di laut sangat concern mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan illegal di dan atau lewat laut. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang memerintahkan secara langsung kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila terjadi tindak pelanggaran hukum di laut sesuai perundang-undangan yang berlaku dan TNI AL sesuai undang-undang mempunyai kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu di laut,” pungkas Danlantamal I.
(Dispen Lantamal I/LI)