JAKARTA | JacindoNews – Kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus menukarkan ATM korban dengan mengiming-imingi korban.
Kasus kejahatan ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat melalui konferensi Pers Sat Reskrim pada hari Jumat (05/08/2022), pukul 10.00 wib, bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Konferensi Pers langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, memberikan keterangan Pers kepada Media.
“Tersangka AS, ILB, HA melakukan tindak penipuan dikenai pasal 378. Dalam menjalan operasinya, tersangka berinisial AS, ILB, HA mendatangi salah satu korban di pinggir jalan. Salah satu dari mereka berperan sebagai warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ingin minta bantuan kepada korban untuk membeli sejumlah handphone, ” jelasnya.
“Kemudian para pelaku mengiming-imingi bentuk kerjasama bisnis dengan korban dengan modus melihat saldo ATM dr korban dan saldo ATM dari pelaku untuk meyakinkan bahwa bisnis yang menjanjikan.”
“Kemudian korban diminta memperlihatkan kartu ATM nya, kemudian pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban. Setelah memiliki Kartu ATM korban, segera mereka berpencar (pelaku yang berjumlah 3 orang) dan salah satunya menguras isi uang di rekening korban.”
Kemudian Kapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan bahwa para pelaku dua orang mantan residivis yang baru saja keluar dengan kasus yang sama. Kombes Komarudin juga memberikan penjelasan dan edukasi agar warga jangan sampai tertipu dari pola-pola penipuan berkedok seperti itu.
“Saya berharap warga jangan cepat percaya sama orang dijalan yang baru dikenal, karena bisa saja orang tersebut mempunyai niat kriminal terhadap kita sendiri, ” Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat ini yang baru menjabat sejak April 2022. (JN).