JAKARTA | JacindoNews – Untuk ketiga kalinya, Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA ke VII bagi DPN PERADI dan yang ke III bagi DPC PERADI Jakarta Barat. Acara diadakan secara Offline dan Online dari tanggal 8-30 Oktober 2022. Kelas diadakan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan diadakan di Kampus Kijang, Universitas Bina Nusantara, jalan Kemanggisan Illir III No. 45, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Acara pembukaan diadakan pada hari Sabtu, (08/10/2022), pukul 10.30 wib. Kelas Pelatihan yang yang dilaksanakan diadakan untuk memberikan pendidikan yang dikhususkan profesi Advokat untuk wilayah DKI Jakarta dan khususnya Jakarta Barat.
Peserta yang terdaftar dan ikut dalam PKPA ke VII baik secara offline dan online sebanyak 222 peserta. Semua peserta baik Offline dan Online sangat antusias dalam mengikuti PKPA ke VII yang diadakan kali ini oleh DPC PERADI Jakarta Barat bersama Universitas Bina Nusantara.
Hadir sebagai narasumber dalam acara Pembukaan PKPA ke VII, antara lain
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI H.Sutrisno, S.H., M.Hum., Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (hadir secara online), Ketua Bidang PKPA Sertifikasi dan Kerjasama Universitas DPN PERADI Dr. Ir. Firman Laksana Pangaribuan, SH, MM, MH.
Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., “Saya berterima kasih atas kedatangan para tamu, para pengurus DPC PERADI Jakarta Barat, dari pihak Universitas Bina Nusantara sebagai penyedia tempat dan juga semua pihak yang mendukung acara hari ini, ” ujar Asido.
“Kitalah organisasi yang single bar sesuai undang-undang, PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. Kami adakan PKPA untuk meningkatkan kualitas dan integritas dari profesi advokat,” pungkasnya.
“Harapan nya para peserta PKPA mengikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Bisa menjadi Advokat yang mumpuni, berintegritas dan jika sudah lulus, bisa bergabung di DPC PERADI Jakarta Barat,” ujarnya.
“Saya berterima kasih kepada Pihak Universitas Binus dan panitia penyelenggara yang mengadakan acara PKPA ke VII.,” ujar Asido.
Dari Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. memberikan kata sambutan secara online, “Saya ucapkan Terima Kasih kepada semua pihak. Ini penyelenggaraan PKPA ke VII. Kami memilih penyelenggaraan bersama DPC PERADI Jakarta Barat karena menyediakan para narasumber yang berkualitas dalam menyajikan materi pendidikan mengenai profesi advokat,” pungkas nya secara online.
Ketua Panitia Genesius Anugerah, S.H., “Terima kasih semua peserta PKTA ke VII. Saya juga berterima kasih semua pihak yang sudah mendukung terselenggaranya acara ini. Besar harapan kami, para peserta betul-betul belajar dan mencatat serta aktif bertanya. Selamat mengikuti PKPA hari ini,” ujarnya.
Dari DPN PERADI bidang PKPA, DR.Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan SH, MH. “Kita bersyukur atas terselenggaranya acara hari ini. Kami dari DPN PERADI berterima kasih atas terselenggaranya PKPA yang ke VII dan yang ke III bagi DPC PERADI Jakarta Barat. Selain mendapatkan materi, juga saya harap dibuka juga forum diskusi dan tanya jawab seluas-luasnya dan jalur komunikasi kepada semua pihak.Saya ucapkan selamat dan sukses, ” ujar Firman.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, S.H., M.Hum., “Saya berterimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara hari ini. Saya menganggap PKPA kali ini spektakuler, karena baru pertama kali ada peserta 222 orang di tahun 2022 ini. Hal ini luar biasa, ” ujarnya.
“Sesuai Undang-Undang Advokat no.18 tahun 2003 pasal 5, Advokat sebagai penegak hukum, kedudukan sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Semua diangkat sesuai institusi nya. Advokat diangkat hanya oleh institusi yang diakui, yaitu PERADI, institusi yang sesuai dengan Undang-Undang. Jadi tidak boleh sembarangan diangkat oleh organisasi Advokat. PERADI satu-satunya organisasi single bar yang diakui oleh negara,” ujarnya.
“Tentunya, UU no. 18 tahun 2003, sebagai dasar keberadaan PERADI adalah untuk meningkatkan kualitas dari profesi Advokat. Kalau rekan-rekan ingin menjadi Advokat yang berhasil, jangan melanggar kode etik Advokat, ” ujarnya.
“Yakin dan percaya, profesi Advokat dan PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat. Saya berharap, setelah diangkat sebagai profesi Advokat dalam sesi PKPA kali ini, bergabunglah ke DPC PERADI Jakarta Barat. Jadilah Advokat yang berintegritas, ” ajak Sutrisno kepada semua peserta PKPA. Setelah memberikan sambutan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum. membuka secara resmi acara PKPA ke VII ditahun 2022. (JN).