JAKARTA | Jacindonews – Senin Sore (13/02/2023), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam putusan perkara tersebut, Majelis hakim, dalam hal ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juga Hakim Ketua menjelaskan bahwa perbuatan pembunuhan berencana tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, ajudan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) serta sopir Ferdi Sambo Kuat Ma’ruf.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan pasal- padal yang menjerat Sambo. “Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan, maka terdakwa terbukti bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” ujarnya.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim ketua Wahyu membacakan vonis di depan sidang terbuka di PN Jakarta Selatan.
Hakim Ketua juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan menetapkan barang bukti yang ada didalam berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah sidang dinyatakan selesai dan ditutup, terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang serta kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Untuk selanjutnya, terdakwa dibawa keluar dari PN Jakarta Selatan dengan pengamanan yang ketat. (Ril/dbs).