JAKARTA | Jacindonews – Beberapa waktu lalu Yayasan Forum Komunikasi Antar Media atau FORKAM, mendapat laporan dari warga berinisial (Jn). Kemudian pihak FORKAM berusaha mendatangi untuk konfirmasi bangunan tersebut yang terletak dijalan Kemang Raya nomor 84 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Jakarta Selatan.

“Setelah kami sampai di lokasi, kami menemui yang mengaku sebagai keamanan disitu bernama Nugroho. Dia juga telah memberi nomor hp pelaksana atau, kepercayaan pemilik rumah yang berinisial (Ol). Dia juga memberi ijin mengecek bangunan tersebut pada tim kami. Padahal bangunan tersebut ada segel, kenapa dicabut ? Keamanan tersebut telah memperlihatkan bener yang sudah kotor , tertera ijin bangunan cuma 3 lantai. Kami burusaha mencoba menghubungi Ol , tapi menurut dia cuma 3 lantai. Saya dan tim kami lihat 6 lantai. Ada dugaan ada permainan dengan oknum Citata, kalau dia benar kenapa suka beri uang tutup pada yang datang ? Akhirnya kami datangi Kecamatan Mampang Prapatan ke Kasi Citata nya , ternyata kosong ruangannya, kami hanya bicara ke Camat,” ujar Harry, ketua dari FORKAM.

Kemudian Harry melanjutkan,”Kami Yayasan FORKAM menyurati Kasi Citata Kecamatan Mampang Prapatan, ternyata ruangannya kosong lagi, akhirnya surat tersebut kami titipkan ke Sekretaris Kecamatan. Kemudian Jum’at 21 Juli 2023 pukul 07.00 WIB, kami datang lagi dan ketemu Kasi Citatanya. Tapi Kasi Citata tersebut tidak tahu menahu soal bangunan tersebut, nanti akan dikordinasikan dulu dengan pemilik dan Kasi Citata yang lama.”

“Kasi Citata yang baru suruh suratin Sudin Citata Jakarta Selatan. Sarannya saya ikuti juga. Pada Selasa (25/07/2023),kami menyurati Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan juga. Kalau sampai besok Senin 31 Juli 2023 belum ada kejelasan yang terang menderang.”

“Pasti kami Yayasan FORKAM akan menyurati dan melapor ke Kadis Citata DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta , Inspektorat DKI Jakarta , DPRD Prov . DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan. Karena ini ada dugaan oknum Citata bermain dengan pemilik bangunan tersebut . Kami heran kenapa masih ada oknum Citata yang membiarkan bangunan bermasalah ?,” ujarnya.

Padahal jelas bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010 , dikenakan denda 50 juta . Atau bisa juga dilakukan pembongkaran sesuai pelanggarannya, kemungkinan juga kena pidana penjara. “Kami ini kecewa pada orang kepercayaan bangunan tersebut yang bernama Ol , kami itu masuk kesitu atas seijin petugas yang ada disitu . Ol itu bersikeras bangunannya cuma 3 lantai, padahal dari luar saja kelihatan 6 lantai. Dia itu tidak ada niat baik dengan kami , disini kami cari kebenaran dan keadilan,” tegas Harry. (Ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *