JAKARTA, JNews – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 12 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan salah satu aggota Polsek Menteng mengalami luka akibat serangan tersebut.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro., S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan dari 12 pelaku terdiri dari 4 orang dewasa dan 8 orang masih berstatus dibawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan pada saat tawuran Iptu Aang anggota Polsek Menteng  tengah melerai tawuran namun tidak dihiraukan oleh para pelaku tawuran dan menyerang petugas yang sedang melerai sehingga mengakibatkan luka dengan 8 jahitan di kepala.

“Pada saat tawuran Iptu Aang datang berusaha melerai bukannya bubar tapi justru malah menjadi-jadi sampai akhirnya juga menyerang petugas,” kata Kapolres saat konfrensi pers, Sabtu (23/12/2023)

Dalam penangkapan para pelaku tawuran di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengamankan barang bukti sebanyak 87 jenis senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

Dalam kasus ini para pelaku tawuran dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 214 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dengan ancaman 8 tahun penjara.

Berkaitan dengan tawuran Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro., S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan ada keterkaitan dengan peredaran narkoba yang berada di Jakarta Pusat, dari 12 pelaku tawuran 4 di antaranya positif narkoba jenis sabu.

“Berkaitan erat dengan tawuran ternyata 4 orang  pelaku tawuran positif mengkonsumsi sabu dan ketika di tangkap 1 orang pelaku kedapatkan menyimpan sabu di celananya,” imbuhnya.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Kodim Jakarta Pusat Serta Pemkot Jakarta Pusat akan terus menekan angka kriminalitas serta penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta kenyamanan di wilayah Jakarta Pusat.  *(Agus/LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *