JAKARTA | JacindoNews – Kelas penutupan PKPA Angkatan XXII kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) diadakan pada hari Minggu (28/01/2024), pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.
Materi kelas dibawakan oleh ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga merupakan suatu tugas yang harus diketahui oleh seorang Advokat dan mengerti bagaimana menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga ketika menghadapi Pengadilan Niaga, ” jelas Suhendra Asido Hutabarat.
“Salah satu pekerjaan Advokat adalah dalam dunia kepailitan dan pengadilan niaga,” penjelasan Suhendra Asido Hutabarat.
Materi yang dijelaskan dalam materi mengenai Pengadilan Niaga, PKPU dan Kepailitan:
1. Pengertian Dasar, Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.
2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.
3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.
4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
6. Permohonan Debitor dan Kurator.
7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.
8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.
9. Permohonan PKPU.
10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.
11. Berakhirnya PKPU.
“Seorang advokat harus menjaga profesi mulia dan terhormat sebagai lawyer, sesuai dengan profesi “Officium Nobile” untuk menjaga kedaulatan dari profesi Advokat.”
“Terus belajar mengenai PKPU dan Kepailitan, agar ketika nantinya sudah menjadi seorang Advokat, bisa menerapkan nya dalam praktek kerja, ” closing statement dari Suhendra Asido Hutabarat.
Kelas diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta kelas secara offline dan online. Kelas yang berlangsung diikuti oleh 154 peserta, secara tatap muka (offline) dan Zoom (online). (JN).