JAKARTA | JacindoNews – Selatan (06/02/2024). Pejabat publik yang dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin administratif seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengatur administrasi dilingkungan dimana kelompok warga tersebut tingga, dimana semuanya sudah diatur oleh undang-undang. Seorang pemimpin administratif warga setingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat provinsi dan pemerintahan pusat, harus menjalankan tugas administratif dengan baik dan benar.
Namun apabila dalam menjalankan tugasnya, perangkat pemerintahan tersebut melakukan penyimpangan dan penyelewengan wewenang dan tugas yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku, maka seyogyanya yang bersangkutan mundur agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan warga.
Akan tetapi, hal tersebut saat ini menjadi polemik di suatu wilayah untuk tingkat RW di perumahan Taman Semanan Indah. Diduga, oknum yang menjabat sebagai ketua RW, sebut saja RW “AB” melakukan beberapa kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan lebih parahnya, diduga oknum pejabat RW “AB” tersebut melakukan penyimpangan dana untuk aktivitas dari RW “AB”. Loh kok bisa?
Pihak redaksi dari media JacindoNews ketika menerima aduan dari beberapa warga dan juga mendapatkan fakta-fakta otentik mengenai adanya penyimpangan dana tersebut, melihat bahwa ada kejanggalan dalam mengeluarkan dana untuk kepentingan kebersihan lingkungan hidup warga dari RW “AB” di wilayah Taman Semanan Indah. Menurut data yang valid diterima redaksi, besar pengeluaran yang dikeluarkan oleh oknum RW dari dana kas Warga RW “AB”, ternyata tidak sesuai setoran yang disetorkan ke Bank Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI Jakarta.
Penyimpangan dana berupa biaya retribusi sampah, pembayaran retribusi sampah di mulai dari Januari 2023 sampai November 2023 tiap bulan dibayarkan 15 juta tunai diambil oleh oknum kebersihan lingkungan hidup inisial “j”. Akan tapi di kwitansi meterai, oknum tersebut memakai nama inisial “a”. Tetapi ketika di cross check, dana yang disetor ke Bank DKI Jakarta hanya sebesar 4 juta, selisih 11 juta.
Ternyata selama ini uang 15 juta dicatat di laporan keuangan dan para RT dan pengurus hanya diberitahu pengeluaran untuk retribusi sampah sebesar 15 juta. Kwitansi resmi dari bank DKI 4 juta dan selisih 11 juta tidak pernah dicatat di laporan keuangan RW dan tidak pernah ketua RW musyawarah komunikasi ke pengurus RW, para ketua RT mengenai soal selisih 11 juta rupiah dan kwitansi DKI yang tertera sebesar 4 juta rupiah. Jelas hal tersebut ini tidak benar.
Selisih jumlah uang yang dikeluarkan dari kas dengan uang yang disetorkan ke Bank DKI Jakarta memilki selisih jauh jumlah nya. Apalagi tanda terima dana yang dikeluarkan oleh oknum RW “AB” ada unsur “rekayasa dan penipuan” dengan melibatkan oknum petugas kebersihan lingkungan hidup yang diduga melakukan “pemalsuan” tanda tangan dan nama sebagai penerima dana. Tindakan nya tersebut justru diketahui dan inisiatif oleh oknum RW “AB” dan seperti dibiarkan saja.
Oknum petugas kebersihan lingkungan hidup tersebut akhirnya perbuatannya diketahui oleh pengurus beberapa RT dan perwakilan warga. Setelah perbuatan nya diketahui oleh semua pihak, oknum petugas kebersihan lingkungan hidup tersebut mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan diatas kertas dan tertulis di atas materai bahwa telah melakukan kesalahan. Didepan pemimpin petugas kebersihan lingkungan hidup, oknum petugas kebersihan lingkungan hidup yang melakukan pelanggaran mengakui kesalahan nya dan mengaku ada peran andil dan insiatif dari RW “AB” dalam penyelewengan dana tersebut.
Adalagi dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh RW “AB”. Redaksi menerima laporan dari beberapa aduan warga, disekitaran wilayah Taman Semanan Indah, Kalideres Jakarta Barat, bahwa ada salah satu perangkat pemerintah yaitu Ketua RW di wilayah tersebut yang diduga berpihak secara ekstrim kepada salah satu caleg tertentu, dimana sang Ketua RW terkesan kuat melarang ada gambar caleg lain di wilayah tersebut. Akibat dari situasi itu ada warga mengadu bahwa oknum Ketua RW tersebut diduga melakukan “perjanjian” sepihak kepada salah satu caleg agar hanya caleg tersebut yang boleh memasang Alat Peraga Kampanye atau APK di wilayah tersebut, sedangkan caleg yang lain tidak diperbolehkan.
Bahkan diduga, oknum Ketua RW tersebut mengaku kepada salah satu warga, ketika ada warga yang tinggal di wilayah tersebut, menjadi caleg dan ingin memasang APK, dilarang karena RW sudah melakukan MoU dengan caleg tersebut.
Hal ini sangat miris dan sangat bertentangan dengan undang-undang. Dalam Undang undang No. 7 tahun 2017 pasal 280-290 yang mengatur mengenai Pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Redaksi mengutip adanya pelanggaran oleh oknum RW “AB”, diambil dari KUHP Pasal 372, Pasal 374 dan Pasal 378. Berikut kutipan nya:
Pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Melihat hal tersebut, diharapkan bisa dicarikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah keresahan warga di wilayah RW “AB” di perumahan Taman Semanan Indah. (JJ).