JAKARTA | Jacindonews – Selasa (02/04/2024). pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diadakan Sidang lanjutan Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Korban Asuransi WanaArtha Life dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life. Dalam sidang tersebut sudah memasuki agenda Mediasi.
Dr. Firman Wijaya, SH, MH selaku kuasa hukum nasabah Wanaartha dan juga ketua umum Peradin, mengucapkan rasa terima kasihnya atas perjalanan perjuangan semua pihak selama ini. “Kami mengharapkan kehadiran pimpinan-pimpinan tergugat pada tanggal 23 April mendatang dalam persidangan nanti, bukan hanya perwakilan hukumnya, tetapi juga pimpinan dari OJK, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan,” ujarnya seusai proses sidang mediasi berakhir di depan para nasabah yang hadir untuk melihat langsung sidang mediasi tersebut.
Kemudian Prof. Dr. Firman menambahkan, “Proses Mediasi hari ini bukan sekadar upaya hukum biasa. Dr. Firman menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah aset yang disita, terutama yang tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi. “Follow the money, aset-aset yang disita harus segera dikembalikan kepada pemegang polis. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro, mengatakan,”Kami sudah 4 tahun, sudah cukup lama, ya masalah belum selesai dan kami juga berharap dari pemerintah, Presiden Pak Jokowi, maupun dari presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran, ya, untuk bisa lebih memprioritaskan penyelesaian masalah kami,” ujarnya.
“Pertama, menyelesaikan hak-hak mereka yang telah hilang, yaitu uang premi yang seharusnya menjadi milik mereka. Kedua, pemerintah harus bersama-sama dengan para korban menangkap para pelaku kejahatan yang telah merampas uang masyarakat sebesar 15,97 triliun. Yang paling penting adalah pengembalian aset milik para korban, karena uang mereka tidak mungkin hilang begitu saja yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.
Ratusan Nasabah Korban Wanaartha Life berharap negara melakukan pembelaan terhadap hak konstitusi mereka sebagai masyarakat dan para nasabah berharap agar Presiden Jokowi dan presiden terpilih nanti dapat memberikan perhatian dan bertindak untuk menyelesaikan nasib uang investasi para nasabah. (JN).