JAKARTA | JacindoNews – Setelah Perhelatan cukup memakan waktu dari Pemilu hingga akhirnya putusan akhir dari Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dimana menolak permohonan dari pasangan calon (paslon) 01 dan 03, maka secara sah paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming secara sah ditetapkan menjadi pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini.
Melalui Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU RI di gedung KPU, Rabu (24/04/2024), KPU RI menetapkan hasil Pilpres tersebut. Dalam pembacaan hasil rapat pleno, hadir pemenang Pilpres terpilih, Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming. Juga nampak hadir secara langsung menyaksikan, paslon dari 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan dari parpol peserta pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI beserta Sekjen KPU hadir dalam acara pembacaan Keputusan tersebut. Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU.
“Menetapkan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dengan pembacaan Keputusan dari KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencana akan digelar 20 Oktober 2024. (Ril/).