JAKARTA | JacindoNews – Setelah beredarnya di media sosial video mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“UNPAM”), 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten saat melakukan kegiatan keagamaan, dimana tindak kekerasan dilakukan oleh beberapa oknum warga sekitar menimbulkan banyak reaksi bagi masyarakat Indonesia.
Beberapa tokoh dan ormas menentang dan mengutuk tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut, dikarenakan sudah melakukan tindakan kriminal kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan menimbulkan sikap intoleransi. Oleh karena itu banyak pihak yang ingin agar pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian segera menindak pihak yang sudah menimbulkan keresahan dalam peristiwa tersebut.
Ketika berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Tangerang sudah menetapkan dan menangkap 4 tersangka dalang dari peristiwa kekerasan di Cisauk tersebut.
Melihat peristiwa tersebut, maka hari Rabu (08/05/2024), Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan statemen mengecam keras peristiwa kriminalitas pembubaran, pemukulan yang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“UNPAM”), 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
Melalui perwakilan dari Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra, M.Si (Sekretaris Eksekutif), kepada media memberikan keterangan pers melalui Surat Pernyataan Sikap dari MPH PGI. Berikut isi dari Surat Pernyataan Sikap tersebut:
“Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan”
Pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan atas nama agama, akan menimbulkan pengulangan dan menjadi ‘preseden buruk’ bagi pembangunan toleransi dan pelemahan konstitusi bernegara. Karena itu, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras peristiwa kriminalitas pembubaran, pemukulan yang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“UNPAM”), 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten. Peristiwa dimaksud terjadi saat komunitas mahasiswa sedang melakukan pembinaan rohani dalam bentuk doa Rosario di kediaman salah satu anggota mereka. PGI menyampaikan simpati kepada para Mahasiswa yang menjadi korban dan meminta mahasiswa serta warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku di Negara kita.
Menyikapi perkembangan kasus ini, PGI mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam bentuk penangkapan dan pengusutan terhadap beberapa pelaku kekerasan dimaksud. PGI meminta agar penegakan hukum terhadap kasus ini sungguh-sungguh ditegakkan secara tuntas, sehingga tidak memberi ruang bagi langgengnya praktek-praktek impunitas sebagaimana sering terjadi dalam kasus-kasus serupa.
Lebih jauh, PGI mencatat bahwa dalam tahun ini, jumlah kasus intolerasi di wilayah Tanggerang Selatan kian meningkat. Karena itu kami ingin meminta perhatian pemerintah, baik kementrian agama, kementrian dalam negeri, dan pihak kepolisian, untuk lebih serius melakukan langkah-langkah pembinaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluknya, karenanya negara harus hadir dan memastikan terpenuhinya hak kebebasan beragama dan berkepercayaan tanpa pandang bulu.
Memasuki moment politik Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), November 2024, PGI juga mengingatkan kelompok-kelompok masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan tidak mudah dibenturkan oleh berbagai isu SARA yang seringkali dikelola kelompok-kelompok tertentu secara tidak bermoral untuk kepentingan ‘politik elektoral’. Hal ini sudah berulang kali terjadi karena tidak adanya tindakan antisipatif yang dilakukan oleh komunitas masyarakat maupun oleh pihak yang berwajib.
Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan. Atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
Teriring Salam dan Doa
Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI
Pdt. Henrek Lokra, M.Si
Sekretaris Eksekutif
(Ril PGI/ Jaya).