JAKARTA | JacindoNewsGilbert Lumoindong, Pendeta Fenomenal tervirall tengah menghadapi kasus pidana maupun perdata atas dugaan penistaan agama setelah khotbah yang kontroversialnya diduga menyinggung umat Muslim/Islam dan juga umat Kristiani (baik itu Kristen maupun Katolik) virall di media sosial dalam 8 (delapan) pekan terakhir ini, dan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan secara pidana serta persidangan secara perdata.

Menariknya Gilbert bukan hanya dilaporkan pidana, yang pertama kali oleh Farhat Abbas, S.H., tanggal 16 April 2024, tetapi disusul juga oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma ke Polda Metro Jaya, tetapi Gilbert juga dilaporkan perdata oleh Aktivis Kristiani yang bernama Wiliianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiliianto, Aktivis Kristiani yang sering datang dalam ibadah di gereja GLOW, merasa ternistakan agamanya atas khotbah yang kontroversial tersebut. Gugatan Perdata atas Pdt. Gilbert Lumoindong masuk tanggal, 26 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukum yang mendampinginya.

Perjalanan gugatan perdata atas Pendeta Gilbert telah masuk dalam Sidang Mediasi Perkara untuk yang kedua (19/06/2024), dimana melalui Kuasa Hukum dari Mahanaim Law & Investigation OfficeASORI MOHO, S.H. salah satu perwakilan dari Kuasa Hukum Wiliianto telah menyerahkan Resume/Perdamaian disertai dengan dalil-dalil dan tuntutan mediasi yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya kesalahan tanggal pada eCourt.

Dalam Resume/Perdamaian tertanggal 13 Mei 2024 yang telah diserahkan kepada Hakim Mediator Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (19/6/2024) dan juga kepada Tergugat, dan Turut Tergugat, pada dasarnya berisi :

  1. Permintaan Maaf kepada seluruh umat Kristani yakni Kristen dan Katolik melalui Video Rekaman Resmi.
  2. Permintaan Maaf (Angka 1) di sebarkan juga melalui Media Sosiall, selain di Official Media Sosial dari Gereja GLOW.
  3. Permintaan Maaf juga disaksikan oleh Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia) sebagai Saksi
  4. Meminta agar Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia/GBI) untuk menghentikan sementara SK Kependetaan dan izin Gereja GLOW dalam masa 2 tahun.
  5. Meminta Tergugat untuk membayar kerugian secara immateril/materil, termasuk juga membayar jasa Kuasa Hukum, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan, diperkirakan 1 (satu) miliar.

Saat awak media mewawancarai Kuasa Hukum PenggugatASORI MOHO, S.H. (Mahanaim Law Firm), di luar ruang mediasi Pengadilan Jakarta Pusat, permintaan dalam Resume/Perdamaian jauh lebih ringan dibanding dalam petitum gugatan perdata No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang sempat awak media lihat di SIPP dan informasi yang di dapat dari Meja Informasi eCourt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Penggugat menuntut :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT melakukan penghinaan atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrecht Matige Daad);
  3. Menyatakan kerugian yang dialami PENGGUGAT merupakan akibat dari tindakan TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT meminta permohonan maaf dan pernyataan menyesal kepada PENGGUGAT di surat kabar umum terbitan Nasional di halaman depan yang dengan mudah di ketahui khalayak selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan pada akun You Tube TERGUGAT @GilbertLumoindongvlogs media sosial official lainnya dengan masa tayang selama 30 (tiga puluh) hari media elektronik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya Citra Televisi (SCTV), ANTV, Trans TV serta Trans 7 dengan waktu penayangan 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menjatuhkan kode etik kependetaan terhadap Pdt. Gilbert Luimoindong dan melakukan pemeriskaan keuangan internal maupun eksternal dalam keterkaitan dengan persepuluhan;
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut izin dan/atau memecat dengan tidak terhormat dan/atau membatalkan Surat Keputusan Pdt. Gilbert Lumoindong dengan segala hukumnya;
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan; peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  11. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan/atau patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Resume/Perdamaian dinilai lebih ringan dan ringkas daripada petitum yang dimintakan Penggugat, karena secara perdata Gilbert/Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 1373 KUHPerdata secara jelas adanya dugaan unsur PMH, salah satunya adalah kesengajaan dengan juga didokumentasikan, direkam secara official menjadi milik gereja dan dibagikan ke media sosial, saat awak media mewawancarai Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, dikantornya (18/06/2024), sebelum Resume/Perdamaian tersebut diserahkan.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA sendiripun sebagai seorang Kristen, bahkan beliau sendiri selain berprofesi sebagai advokat/pengacara, beliau juga seorang Gembala Sidang dan Pendeta/Pastor dari BAHTERA LIFE COMMUNITY CHURCH (BLCC), Jakarta Barat-pun sedih dan menyesali adanya video yang kontroversial tersebut dalam khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, sehingga menimbulkan keresahan secara nasional bagi umat muslim/islam juga umat Kristien sendiri, merasa terganggu, pangkas Andry.

Pengacara/Advokat Muda yang pernah menggagalkan Perkara Eksekusi Lelang Rumah Guruh Soekarno Putra (anak dari sang Proklamator RI), Lelang Cacat Kebon Kelapa Sawit 1.9 Triliun, Kasus Ujaran Kebencian atas Gubernur PapuaLukas Enembe, dan kasus-kasus dengan para banker, tadinya menolak untuk menjadi Kuasa Hukum dari Wiliianto/Aktivis Kristiani ini, karena cermin profesi dirinya ada dan sama di Pendeta Gilbert Lumoindong, sesama Kristen, satu kepercayaaan dengan profesi yang sama sebagai Pendeta/Pastor dan Gembala Sidang, ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA ini.

Tetapi, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA meyakini, jika dia harus menggugat Pdt. Gilbert Lumoindong karena ada satu alasan kuat yang masih dirahasiakan tetapi tentu ini Hadiah Spesial untuk Pendeta Gilbert. Ada Rahasia apa dibalik gugatan tersebut? Masih menjadi rahasia bagi awak media, juga rekan-rekan seprofesinya. Karena pasti ada rencana dan rancangan Tuhan yang Mulia untuk Pdt. Gilbert dan beliau terpanggil untuk menjadi Kuasa Hukum untuk menggugat Pdt. Gilbert secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA.

Acara Sidang Mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Juni 2024 di Pengadilan Jakarta Pusat atas Nomor Perkara : Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan Agenda Jawaban/Tanggapan dari Tergugat (Pdt. Gilbert Lumoindong dan Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia) atas Resume/Perdamaian yang telah diberikan (19/06/2024). (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *