JAKARTA | JacindoNews – Jumat (13/09/2024). Pukul 14.00 WIB, bertempat di Balai Warga RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, mengadakan Konferensi Pers, memberikan keterangan mengenai putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpung, Jakarta Utara.

Dalam keterangan kepada media, ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., mengatakan bahwa berharap rakyat Tanah Merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas
terjadinya kebakaran dan meledaknya depo Pertamina Patra Niaga Plumpang.

“Kami berharap pemeritah memperhatikan kami dan segera memberikan ganti rugi, setelah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan kami, ” pungkasnya.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN, Dirut PT. Pertamina yang telah mempunyai hati nurani untuk menghormati Putusan Pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt. G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum
banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai.”

“Sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024 untuk penyelesaian kepada warga, ” ujarnya mengakhiri keterangan kepada media.

Secara simbolis, ketua tim Advokasi memberikan secara simbolis kepada warga keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan warga Tanah Merah korban kebakaran meledaknya Depo Pertamina Plumpang. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *