JAKARTA | Jacindonews – Minggu (22/09/2024), pukul 15.00 WIB, bertempat di Kampus Kijang Universitas Bina Nusantara (Binus) , Kemanggisan, Jakarta Barat, diadakan kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA Angkatan ke XI kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Binus.
Memasuki kelas terakhir, materi yang disampaikan adalah Pengadilan Niaga dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Yang memberikan materi adalah ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBB) DPN Peradi, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM.
Beberapa point penting yang disampaikan oleh Suhendra Asido Hutabarat dalam memaparkan materi tersebut antara lain :
Ada beberapa poin yang dibahas dalam kelas tersebut, antara lain:
1. Pengertian Dasar, Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.
2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.
3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.
4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
6. Permohonan Debitor dan Kurator.
7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.
8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.
9. Permohonan PKPU.
10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.
11. Berakhirnya PKPU.
“Seorang Advokat mempunyai tugas untuk menangani kasus mengenai kepailitan dan pengadilan niaga,” penjelasan Suhendra Asido Hutabarat.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga merupakan suatu tugas yang harus diketahui oleh seorang Advokat dan mengerti dalam menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga dalam menghadapi Pengadilan Niaga.
“Dalam menerapkan ilmu materi ini, diharapakan seorang Advokat tetap menjaga integritas, profesionalitas dan kehormatan dalam penegakkan hukum. Juga seorang Advokat menjaga profesi “Officium Nobile” untuk menjaga kedaulatan dari profesi Advokat,” pungkasnya. (JN).