JAKARTA | Jacindonews – Acara Program Level Up untuk volume 1 yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat, Rabu (06/11/2024), pukul 15.30 WIB, bertempat di Ruang Serbaguna Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower lantai 5, Jakarta Barat.
Adapun tema untuk volume pertama adalah “Personal Branding Bagi Advokat di Era Digital”.
Sebagai narasumber adalah Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD. dengan moderator Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H., Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakarta Barat
Dalam paparan nya, Riyo Hanggoro menjelaskan bahwa Personal Branding adalah pencitraan diri dengan arti positif dari kehidupan pribadi dan profesional. “Melalui personal branding, seseorang dengan sengaja kita memperkenalkan diri dan membangun kesan positif dalam kehidupan sehari-hari, ” ujar Riyo Hanggoro membuka paparan nya.
Riyo juga menjelaskan bahwa bawa personal branding bukan saja sekadar pencitraan, juga menggambarkan kepribadian yang konsisten, sehingga bisa menjaga kredibilitas dan reputasi dari nilai profesional. “Tujuan Personal Branding adalah membantu seorang individu bisa menonjol secara positif, membangun kredibilitas, reputasi, meningkatkan karier serta jaringan dan kepercayaan kepada publik.”
“Proses personal branding dilakukan seperti menemukan diri (soft Discovery), perencanaan (planning), mengimplementasikan (implementation) dan Evaluasi dan penyesuaian (Evaluation and Adjustment). Sedangkan untuk komponen utama dalam personal branding perlu ada kredibilitas, profesionalitas, pandangan publik terhadap diri kita, bisa menjadi dasar kita untuk membangun personal branding yang lebih baik lagi. Perlu ada konsistensi, ” jelas Riyo.
“Signifikansi personal branding bagi Advokat perlu dan sangat diperhatikan, apalagi dalam media social. Juga dalam strategi personal branding yang relevan di dunia sosial. Seorang Advokat juga harus pandai dalam positioning sehingga dapat mengerti keunggulan atau expertis kita sebagai Advokat.”
“Dalam membranding diri kita, harus dilakukan secara soft branding. Semuanya harus sejalan dengan keahlian (spesialisasi) kita dalam profesi Advokat. Perlu ada spesialisasi dan passion (hasrat) seorang Advokat sangat penting dan konsisten. Komunikasi yang informatif harus menjaga kredibilitas agar tidak melanggar kode etik Advokat.
Riyo Hanggoro juga menjelaskan penggunaan analisis SWOT: Strengths (Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). “Kita juga harus menjaga Kode Etik Advokat Indonesia karena mempunyai relevansi untuk personal branding kita sebagai Advokat, apalagi harus menjaga informasi yang sangat rahasia dari klien-klien kita. Seorang Advokat harus bijak dalam promosi komersial di Media Sosial, ” pungkasnya.
Acara Program Level Up Volume 1 ini sangat membantu dalam menambah dan meningkatkan informasi serta dapat meng update personal dari seorang Advokat. (JN).