JAKARTA | JacindoNews – Dulunya yang sering ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Adalah para Penambang Kecil, sekarang Metode Penyidik Polda Gorontalo berbeda yang dilakukan Penyelidikan, dimana yang dicari siapa Boss Utama, sehingga diibaratkan Kepalanya ditangkap ekornya tak bergerak.
Seperti penanganan Pertambangan Batu Hitam (BH) di Bone Bolongo Provinsi Gorontalo dalam perkara nomor Sprint.Sidik/61.a/VI/2022 /Direskrimsus , tanggal 22 Juni 2022, ternyata tersangkanya ditangkap tersebut adalah Juru Kunci untuk mengungkapkan siapa dibalik Permainan PETI Batu Hitam, hingga membuat Para Calon Tersangka lain Harap Harap Cemas (H2C).
“Saya melihat bukti Formulanya terhadap PETI Batu Hitam adalah Pemilik Jasa Angkutan Batu Hitam, dan ini akan dikembangkan siapa pemilik Batu Hitam dan Siapa Yang Menyuruh Mengangkut Batu Hitam tersebut, ” tegas Ketua Umum DPP Fast Respon ( FRN) Agus Flores.
Panglima Perkumpulan Ribuan Media Yang Loyal kepada Polri mengungkapkan, bahwa kuat dugaan Penyidikan Kasus ini berkaitan dengan Adanya Pemeriksaan Salah Satu oknum KBO yang dilakukan Pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Gorontalo.
“Sepertinya tersangka mulai bernyanyi soal Batu Hitam ini, bukan hanya Keterlibatan Oknum.Perwira melainkan adanya keterlibatan Boss Besar yang berasal dari Warga Negara Asing,” tegasnya.
Ditahanan Polda Gorontalo selain TSK Batu Hitam yang tidak mau dikorankan namanya, ada juga tahanan berasal dari Pohuwato Berinisial BP diduga Terlibat Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato, dia mengungkapkan bahwa dirinya adalah anak buah dari Boss Utama Tambang PETI di Marisa berinisial Hj. NA, yang menyuruh menambang dengan menggunakan Alat Besar, bahkan BP mengungkapkan kepada Media Grub FRN bahwa mereka merasa kuat karena Hj. NA mengakui bahwa ada Mereka dilindungi oknum orang nomor dua di Direskrimsus Polda Gorontalo, bahkan orang nomor dua di Direskrimsus tersebut sempat datang kerumah kediaman Hj. NA.
“Anehnya kok saya bisa ditahan, waktu sebelum ditahan saya ada menyetor 60 Juta dan 12 Gram Emas agar tidak ditahan, nyatanya saya ditahan ,” tegasnya BP.
BP Meyakinkan dirinya tidak akan ditahan dalam Perkara Minerba, karena adanya oknum Petinggi Polda Datang kerumah Hj.NA, sehingga dia menyerahkan 60 Gram Emas dan uang Rp. 12 juta.
Secara terpisah , ketika dihubungi Hj.NA tidak aktif, pihak Redaksi menghubungi Anak Buah dari Hj NA, yakni IP, dan IP menjelaskan bahwa lontaran dari BP adalah Fitnah semua, karena Bossnya bernama HJ.NA tidak lagi bermain PETI, Melainkan lebih fokus pada kegiatan Desa.
Ketika dihubungi Direskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi tersebut tidak berada ditempat masih melakukan giat diluar kantor.
“Bapak lagi antar anaknya di Bandara,” tegas staf Direskrimsus Polda Gorontalo. (FRN).