JAKARTA | Jacindonews – Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA Angkatan ke VII yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., pada hari Minggu, (30/10/2022) berakhir. Program PKPA yang diselenggarakan dari tanggal 08 hingga 30 Oktober 2022 merupakan program yang diadakan oleh DPN PERADI, DPC PERADI Jakarta Barat dan Universitas Bina Nusantara (Binus).
Jumlah peserta yang ikut dalam PKPA Angkatan ke VII tahun 2022 bisa terbilang fantastis, 222 peserta, yang mengikuti baik secara offline atau tatap muka dan online (zoom). Antusiasme peserta yang mengikuti PKPA ini dikarenakan melihat PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. mempunyai kualitas terbaik dalam materi pelajaran nya, ditambah lagi dengan tim pengajar yang merupakan para profesional hukum yang sudah berpengalaman dan diakui oleh banyak pihak. Belum lagi PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. merupakan organisasi Advokat yang diakui oleh pemerintah sebagai single bar.
Dalam kata sambutannya, Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., melalui jalur Online, mengatakan, “Saya berterima kasih kepada peserta yang ikut dalam PKPA yang diadakan oleh PERADI kami. Yang ikut dalam PKPA ini merupakan orang yang terbaik, tidak mau mengikuti jalan pintas. Advokat itu primus inter pares atau “pertama di antara yang sederajat”, kita profesi Advokat akan menjadi pembela masyarakat pembela keadilan,” ujarnya.
“Apabila Advokat tidak memiliki kemampuan yang kurang dan tidak jujur, tentunya tidak akan menjadi Advokat yang terbaik.”
“Dengan PKPA kita harapkan para peserta paling tidak anda tahu mengenai dunia Advokat. Ketika Anda masuk dalam dunia Advokat, maka harus mengetahui dan membawa diri untuk mempersiapkan sebagai Advokat dilapangan, ” pungkas nya.
“Kode Etik ini adalah yang paling penting sebagai Advokat. Hukum tertinggi sebagai Advokat adalah Kode Etik. Melalui Dewan Kehormatan, peserta harus tahu Kode Etik dan membacanya dengan sempurna. Kriteria seorang Advokat harus sesuai dengan Kode Etik Advokat.”
“Juga perlu diperhatikan, ada peraturan Kode Etik mengatur Advokat dengan teman sejawat sesama Advokat.Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat, oleh karena itu harus menjunjung tinggi kode etik dan jangan melanggar citra Advokat,” ujarnya.
“Seorang Advokat harus melihat dan teliti dalam bertugas, agar tidak melanggar kode etik. Bahkan dalam hal surat menyurat dalam proses hukum, diatur dan harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Sebagai Closing statement,”PERADI tetap berkomitmen meningkatkan kualitas Advokat Indonesia. PERADI tetap merupakan single bar diakui oleh Undang-undang. Memang banyak organisasi Advokat, namun hanya satu yang memutuskan, yaitu PERADI.”
“Seluruh dunia, tiap negara organisasi Advokat single bar. Oleh karena itu, sistem single bar dapat diatur pengawasan dalam profesi Advokat. Jadi kita berjuang untuk single bar dan juga membela masyarakat pencari keadilan. Saya mendoakan agar semuanya bisa lulus nanti ijinkan akhirnya, sehingga bisa menjadi rekan sejawat kami sebagai Advokat kedepan nya, ” pungkasnya.
PKPA Angkatan ke VII yang diselenggarakan oleh PERADI dan Universitas Binus resmi ditutup oleh Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.
Acara diakhiri dengan ceremonial yang dihadiri oleh pihak PERADI dan Universitas Binus. Dari pihak Universitas Binus, hadir mewakili Guru Besar Ilmu Filsafat Hukum, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Binus Dr. Ahmad Wifian, S.H., M.H. dan jajaran civitas akademika Universitas Binus. Para peserta yang telah mengikuti PKPA Angkatan ke VII, baik secara offline maupun online menerima piagam sebagai bukti telah mengikuti program PKPA yang dilaksanakan oleh PERADI.
Dengan berakhir program PKPA Angkatan ke VII yang dilaksanakan oleh PERADI dan Universitas Binus, akan segera muncul Advokat-advokat yang sudah disahkan oleh organisasi Advokat PERADI, sebagai organisasi Advokat yang Single Bar sesuai Undang-undang. Diharapkan para Advokat baru ini bisa terjun ke dunia hukum memberikan pembelaan kepada para pencari keadilan.
Selamat bertugas Para Advokat pembela Keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan dalam dunia hukum di Indonesia dan luar negeri. (JN).