SUMENEP | JacindoNews – “Saya berterima kasih sekali Musyawarah Wilayah X PPNI Jawa Timur tempat penyelenggaraan di Kabupaten Sumenep,” ujar ketua DPD PPNI Kab Sumenep H.Mohammad Nur Insan.S.Kep.Ns ketika di wawancarai awak media, Senin (15/11/2021).
Amanat Keputusan hasil Musyawarah Mufakat pada saat MusWil IX Kabupaten Banyuwangi dengan keputusan dan kesepakatan bersama pada tanggal 20 -23 Nopember 2015 bahwa penyelenggara Muswil dalam lima tahun sekali adalah bertempat di Kabupaten Sumenep.
“Kami sebagai Panitia penyelenggara Muswil yaitu Organizing Committee pada tanggal 05 Oktober 2021 hari selasa menyambut kehadiran 7 Panitia Steering Committee dari DPW PPNI jawa Timur sebagai Tim Survey Lokasi persiapan Muswil X PPNI Jawa Timur sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid – 19 dengan Surat Tugas No: 0143/DPW.PPNI/ST/K/X/2021 di tanda tangani langsung oleh Ketua DPW PPNI JawaTimur.
Dalam perkembangan dinamika organisasi perawat khususnya di PPNI Jawa Timur ada masukan dan pandangan oleh teman – teman 38 ketua DPD Kabupaten Kota lewat zoom meetting atau during oleh DPW PPNI Jawa Timur pada tanggal 30 September 2021 hari kamis mengadakan Rapat Koordinasi DPW & DPD mengenai persiapan Munas dan Muswil yaitu pembahasan untuk pertanggungjawaban.
Adapun diskusi lewat luring ada usulan rencana pemindahan tempat Muswil.Akhirnya disepakati dengan mekanisme votting dan hasilnya tidak ada keputusan atau kesepakatan bersama.”Antusias kepedulian teman sejawad 38 Ketua DPD PPNI dalam diskusi dengan menjunjung tinggi musyawarah mufakat. saya melihat itu semua adalah kecintaan dan kepedulian teman – teman Ketua DPD se Jawa Timur,”ujar Nur Insan.
Adapun keputusan kolektif kolegial dalam musyawarah mufakat baik DPW & DPD juga SC & OC maka semua mengikuti dalam Aturan Draf AD ART hasil Munas X di Bali (karena AD ART PPNI ke X masih pembahasan team perumus DPP).
“Mari kita semua melihat dasar aturan draf tata tertib munas X Bali pada BAB I pasal 1 ayat 1 & 2. pada BAB IX pasal 20 ayat 1 & 2.”
Anggaran Dasar BAB XII pasal 27 & pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
BAB XIV tentang MusWil Provinsi pasal 62. ayat 1 (c) menilai pertanggungjawaban DPW Provinsi mengenai amanat yang diberikan oleh Muswil sebelumnya.
“Semoga apapun keputusan kolektif kolegial dalam musyawarah mufakat tidak lepas dari Aturan yang sudah ada yaitu Tata Tertib dan Statuta PPNI.Dengan semangat kebersamaan didalam organisasi perawat PPNI kita harus bersatu dan bagaimana program kerja khususnya DPW PPNI Provinsi Jawa Timur selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten Kota.itu semua untuk kesejahteraan anggota dan pengurus tingkat DPK, DPD.,DPW.”
“Kami atas perwakilan DPD PPNI Kabupaten Sumenep banyak mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPW dan Ketua DPD PPNI se Jawa Timur.semoga kelak kita bertemu dalam silahtuhramih acara akbar Musyawarah Wilayah ke X DPW PPNI Jawa Timur di Kabupaten Sumenep,” kata Nur Insan dalam wawancara akhir penutup. (Ril).