JAKARTA | JacindoNews –  Jum’at (02/02/2024). Yayasan Forum Komunikasi Antar Media(FORKAM) , banyak sekali mendapat laporan dari warga setempat mengenai adanya bangunan yang melanggar aturan dan pemasangan tower . Kemarin puluhan awak media telah mewawancarai Harry Amiruddin sebagai ketua Yayasan FORKAM.

Dalam komentarnya Harry mengatakan : Apa yang dilaporkan oleh warga memang benar telah terjadi pelanggaran bangunan diatas saluran air dan pemasangan tower tanpa ijin yang jelas. Itu bisa dikenakan pidana dan perdata, sebagaimana Pasal 385 KUHP, dapat dikenakan sangsi kurungan dan denda .

“Persoalan ini semua sudah kami laporkan ke Lurah Jembatan Lima Plt. Achmad Bayhaki , sudah mendapat respon yang sangat baik dari pihak Lurah . Kalau belum ada tindakan sesuai aturan atau undang undang yang berlaku, kami akan laporkan ke Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, bahkan sampai ke Pj . Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ” pungkasnya.

Rumah warga yang akan dipasang BTS. 

“Sebelum persoalan ini sampai meluas , mohon dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Ada informasi dari orang DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto, kalau bangunan diatas saluran sudah diselesaikan cara damai. Mana ada tanah negara diperjual belikan oleh oknum, jelas melanggar undang undang dan aturan yang berlaku. Bangunan diatas saluran jelas jelas melanggar aturan karena untuk kepentingan pribadi , kami FORKAM mohon dibongkar bangunan tersebut. Kalau kami perhatikan ketua RW 03 inisial M Kelurahan Jembatan lima agak sombong orangnya, kenapa kami katakan begitu ?. ”

“Pertama merasa dia orang situ , jadi semaunya saja membangun. Kedua kata dia silahkan saja bangunannya dibongkar kalau melanggar. Ketiga kalau tower itu sudah sah sudah ada kontraknya 10 tahun , dengan nominal 15 juta setahun. Keempat kami tanyakan kontraktor pelaksana tower, apa nama PT nya,  dia tidak mau kasih tau. Kelima kata dia pembangunan tower untuk kepentingan orang banyak dan keenam dia tidak proaktif ke kami, padahal kami sudah kasih kartu nama. Itulah sebagian kecil kesombongan ketua RW 03 Kelurahan Jembatan Lima.”

“Sekali lagi kami Yayasan FORKAM minta kepada pemerintah dan aparat terkait , agar bangunan diatas saluran air dibongkar dan pembuatan tower dibatalkan demi keselamatan warga,” Tegas Harry . (Ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *