JAKARTA | JacindoNews – Hasil yang ditunggu-tunggu oleh para pendukung Capres-cawapres nomor 01, pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar akhir terjawab sudah. Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang dipimpin oleh Ketua MK RI Suhartoyo menyatakan menolak Permohonan sengketa Pemilu 2024 dari Paslon nomor 01 tersebut.

Senin, (22/04/2024), dari gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, sejak pembukaan sidang dari pukul 09.00 wib, Hakim MK RI membacakan keputusan dari sidang Putusan Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXII yang dibacakan langsung oleh Ketua MKRI, Suhartoyo.

Dalam penjelasan nya MKRI menyatakan berwenang dalam jalannya peradilan permohonan dari Paslon 01. Beberapa pertimbangan dari semua dalil yang didapat, dibacakan oleh para hakim anggota MKRI.

Pada akhir putusan nya, Hakim Ketua, dalam hal ini Ketua MKRI Suhartoyo menyatakan menolak permohonan Pemohon. Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan pemohon untuk permohonannya, karena tidak beralasan Hukum,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan nya.

MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut adalah dalil tuntutan yang diajukan oleh pihak paslon 01 Amien-Cak Imin, salah satunya meminta agar Capres-cawapres pemenang pemilu, Paslon 02 Prabowo-Gibran agar didiskualifikasi tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum.

Juga dari pihak MK menjelaskan bahwa KPU dalam hal ini sebagai termohon sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya.

Juga MK memberikan keterangan bahwa dalil yang menganggap dalil mengenai adanya dugaan nepotisme dari Presiden Joko Widodo dan putusan MK yang mengubah syarat usia Capres-cawapres tidak kuat secara hukum.

Ada tiga hakim anggota MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion salam putusan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan pain 01, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dalam bacaan keputusan dari MK tersebut, baru atas permohonan paslon 01, sedangkan sampai berita ini diturunkan, Permohonan paslon 03 Ganjar Mahfud masih dibacakan oleh Hakim MK. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *