JAKARTA | JacindoNews- Kasus ujaran kebencian yang melibatkan pemilik akun yang berinsial AB (30 Tahun) yang mengunakan akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal, kini kasusnya medekati putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor Register Pekara pidana : 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt;

Sebelumnya, AB di tangkap pada tanggal 30 Desember 2023 di tempat kerjanya daerah sekitar Daan mogot, Jakarta Barat oleh Bareskrim Mabes Polri (30/12/2023), karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AB, 30, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA selaku Kuasa Hukum AB yang ditemui awak media di Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm dan bersama rekan kerjanya, SITI HAGARIYAH, S.H., ASORI MOHO, S.H. dari Kantor Advokat & Pengacara ZERUBABEL & Partners, Jakarta menjelakan jika dirinya saat ini sedang mempersipakan dan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim untuk Kliennya tersebut.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim untuk AB di hari Senin besok tanggal 13 Mei 2023, kami berharap dengan adanya Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami bangun dengan fakta-fakta yang sebenarnya, bahkan bukan hanya bisa memperingankan hukuman untuk Klien kami, tetapi juga membebaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum dan membersihkan nama Klien kami ke publik, karena faktanya, tidak adanya niat atau mens rea dari Klien kami atas dakwaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Klien kami”, ujar DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA, Minggu(12/05/2024)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut AB dengan hukuman 1 Tahun dengan Subsider 1 Miliar/3 Bulan Penjara, kami menilai hal ini terlalu dalam karena Klien kami tidak memiliki tujuan kejahatan, Klien kami hanya kurangnya pengetahuan dan hanya ingin agar menaikan jumlah followernya saja, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mens rea atau niat tidak ada dalam diri Klien kami.

Maka dari itu menurut kami apa yang sudah dibuktikan dan dimunculkan fakta-fakta dalam persidangan membuktikan bahwa semuanya tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana sebagaimana yang dikemukan dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi-saksi dari pihak yang mana timbulnya terjadi suatu permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), tambah DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA;

Selain itupun, Klien kami sendiripun berprofesi sebagai Tukang Cukur Rambut jalanan, yang mentarif cukurannya seharga Rp. 15.000, tujuan konten bukanlah untuk ujaran kebencian tetapi tujuannya hanyalah untuk meniaikan jumlah Follower di TikTok, bahkan Klien kami sangat bersahabat dengan orang-orang Papua karena masih ada kerabat jauhpun orang Papua, pangkas DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA.

Klien kami juga sudah meminta maaf kepada seluruh orang Papua melalui media social TikTok dan disabut dengan hangat permintaan maaf tersebut oleh orang Papua, karena memang Klien kami tidak ada ujaran kebencian seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan melalui Pledoinya secara pribadi, Klien kami telah meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya mewakili seluruh Masyarakat Papua melalui Majelis Hakim Yang Mulia serta warga di papua dan netizen, dimana Klien kami menyesal atas tindakan konten yang di buat pada akun Tik Tok @presiden_ono_niha/Jay Komal, ungkap DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA.

Kami berharap atas semua pledoi yang kami buat dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia dan hukum untuk AB bisa di peringankan bahkan bebas demi hukum karena AB membuat konten tersebut tidak ada niat (mens rea) untuk menghina atau mengejek alm Gubenur Papua tersebut, tutur DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA, yang Pengacara Muda yang pernah menangani masalah eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra, rumah sang peninggalan Proklamator RI, Ir. Soekarno dan sengketa lelang 1.9 Triliun Rupiah antara PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM), anak Perusahaan dari First Resources, Singapura.

Selain itupun, DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.KOM, M.TH, C.MD, CLA sedang menangani masalah sindikat pemalsuan akta autentik internasional yang melibatkan antara dua negara yakni Singapore dan Indonesia, yang kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri serta tindak pidana penggelapan, penipuan yang melibatkan bank-bank BUMN serta tindak pidana pencucian uang dan pajak serta beacukai.

Jika anda memiliki masalah hukum, silahkan menghubungi Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520, Indonesia, Ph. +62 851 6260 9800 (WA) (ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *