JAKARTA | Jacindonews – “Memang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pengadilan Niaga, adalah suatu tugas seorang Advokat dan mengerti bagaimana menangani masalah seperti kepailitan, PKPU hingga ketika menghadapi Pengadilan Niaga,” pungkas ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, SH., SE., MH., MM. ketika memberikan materi dalam kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan XXIII yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Kelas penutupan PKPA Angkatan XXIII kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) diadakan pada hari Minggu (21/07/2024), pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan Sekretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Gedung Grand Slipi Tower lantai 5, Slipi, Jakarta Barat.

Kemudian Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan,”Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dapat diajukan oleh kreditor. Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim
Pengawas untuk melanjutkan usaha Debitor Pailit (On Going Concern – Pasal 179 ayat (1) UUK PKPU). Kurator wajib mengundang Para Kreditor untuk hadir dalam Rapat Kreditor (Pasal 181 ayat (2) UUK-PKPU), dan Usulan untuk melanjutkan usaha wajib diterima apabila usulan tersebut disetujui oleh Kreditor Konkuren yang mewakili lebih dari % (setengah) dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara (Pasal 180 ayat (1) UUK PKPU).”

Dalam Materinya dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain :

1. Pengertian Dasar,  Sejarah Pengadilan Niaga dan PKPU.

2. Pembagian Daerah Hukum Pengadilan Niaga.

3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga.

4. Hukum Acara Pengadilan Niaga.

5. Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia.

6. Permohonan Debitor dan Kurator.

7. Akibat Putusan Pernyataan Pailit.

8. Berakhirnya Kepailitan dan Melanjutkan Usaha Debitor Pailit.

9. Permohonan PKPU.

10. Proposal Perdamaian Dalam PKPU.

11. Berakhirnya PKPU.

“Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M.M., mengatakan bahwa Profesi Advokat adalah Officium Nobile (Profesi Terhormat). Advokat harus berkualitas baik (primus inter pares) sebagai menjadi penyeimbang di dalam sistem hukum. Seorang Advokat harus mempunyai kompetensi yang hebat, memiliki kejujuran yang luar biasa, barulah menjadikan profesi Advokat yang terhormat, ” pungkas Asido menutup kelas PKPA. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *