JAKARTA | Jacindonews – Hari Sabtu, (23/04/2022), pukul 10.00 – 15.00 WIB, bertempat di Gedung GSJA Kasih Anugerah, Tegal Alur, Jakarta Barat, diadakan Seminar Hukum secara gratis. Tema Seminar yang di using adalah : “Permainan Cantiq Hukum di Indonesia” dan sub tema “Cruelty By Order”. Adapun Seminar merupakan Presentasi dari Narasumber Utama, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., seorang Advokat, Kurator, dan juga sebagai Dewan Pelindung Corruption Investigation Committe. Acara Seminar Hukum ini dibantu oleh Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A dari Kantor Advokat MAHANAIM Law & Investigation yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6, Jakarta Barat, dengan moderator Dr. Andri Budiman, M.Pd. Acara berlangsung secara onsite (tatap muka) dan online (Zoom dan Live YouTube), dimoderasi oleh Ps. Johanes Budiman, wakil gembala dari Gereja BLCC (Bahtera Life Community Church).

Acara dimulai dengan ibadah singkat dan doa pembukaan oleh moderator Dr. Andri Budiman, M.Pd. Kemudian Acara dimulai dengan salam pembukaan oleh Dr. Andry Christian, SH., S.Kom, M.Th, C.Md, C.LA dengan sekilas membaca Curriculum Vitae dari Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A.

Artikel yang dibahas oleh Prof. Suhandi adalah dari sub tema adalah Artikel Cruelty By Order yang berarti “Tebang Pesanan.”

Pria lulusan Sarjana Hukum jurusan Per data Universitas Muhammadiyah 1986 dan akhirnya mendapat gelar sebagai Doctor dalam bidang Hukum Pidana Universitas Jayabaya tahun 2005.

“Statistik di Indonesia bahwa masih banyak penduduk Uneducated People atau kurang berpendidikan. Hal ini menimbulkan kemiskinan, dan bila kemiskinan tinggi, otomatis pelanggaran hukum akan semakin tinggi akibat kurang berpendidikan, ” ujar Prof. Suhandi dalam opening speach.

“Wajah Hukum di Indonesia akhir-akhir ini menampilkan hukum yang tidak berkeadilan. Para penegak hukum secara ironi menjadikan hukum hanya sebatas pada alat pemenuh kebutuhan, yang akhirnya sebagai alat-alat untuk meciptakan Society Order.”

“Kekuasaan sebagai bias keadilan telah menggeser presepsi bahwa didalam hukum terletak keadilan menjadi fatamorgana. Namun di Indonesia hukum dikonsepsikan sebagai produk bahkan alat untuk mencapai kekuasaan. Tentunya melanggar UUD RI 1945 Pasal 3.”

Permasalahan oleh karena cruelty by order/tebang pesanan/kekejaman atas
perintah dari/ sudah banyak terjadi di negara ini sebab:

a. Kurangnya dari pengetahuan bagi aparat-aparat penegak hukum;

b. Adanya pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ujung-ujungnya ada uang di sana maksudnya Anda bisa saja dijadikan tersangka oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan Anda;

c. Aparat-aparat penegak hukum boleh pandai dengan kuliah S3 tetapi sayangnya di dalam kehidupan dia (aparat tersebut) tidak mempunyai wit, wisdom dan passion.

“Gambaran nyata kondisi hukum di Indonesia padahal hukum bukanlah sekedar mulut undang-undang belaka (bouche de laloi). Kondisi-kondisi ketimpangan akan keadilan dan kepentingan hakim menyebabkan Cruelty by Order tercipta.

Oleh sebab itu, cruelty by order ini dapat ditanggulangi dengan mewujudkan aparat-aparat penegak hukum yang berilmu dan berakal.

“Saya tertarik dengan Quote dari Samuel F Miller yang berkata:
“No man in this country is so high that he is above the law. No officer of the law may set that law at defense with impurity. All the officer of government, from the highest to the lowest, all creatures of the law and bind to obey it,” ujarnya dalam paparan materinya.

Kesimpulan dari Seminar Hukum ini adalah:

  1. Sebagai ilmuan dan/atau penyidik haruslah mengembangkan diri (extended) dan haruslah belajar seumur hidup (lifelong learning) sebab:
    Juctice / hakim agung dan supreme court dari Amerika Serikat menyebutkan sebagai berikut :
    “if you have taken your decision to stop reading today, start
    tomorrow you was left behind.”

Kemudian atas permasalahan-permasalahan tersebut, kita sebagai ilmuan harus tetap teguh dalam menghadapi setiap rintangan, sebab Charles F. Kattering yang berkata:
“I could do nothing without my problems; they toughen my mind. In fact, I tell my assistants not to bring me their successes for they weaken me, but rather not bring me their problems, for they streng then me.”

  1. Haruslah diberantas Cruelty by Order yang dapat menempatkan seseorang jadi tersangka ini suatu perbuatan yang sangat tercela dan tidak baik dan memunculkan tindakan kriminalisasi.
Sesi tanya jawab, secara onsite (langsung di tempat) dan online (Zoom).

Acara dibagi menjadi 2 Sesi, yang pertama pukul 10.00 sampai pukul 12.00 wib dan kedua 13.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib.

Diharapkan acara Seminar Hukum ini menambah edukasi dan wawasan mengenai hukum kepada masyawakat awam. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *