Batam | Jacindonews — Danlanal Batam Kolonel Farid Maruf, S.H., M.H., mendampingi Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdulah, S.E., M.Si., melaksanakan Press Conference terkait keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI AL Berhasil menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster (Benur) jenis Mutiara dan Pasir bernilai miliaran rupiah di Perairan Pulau Kelapa Gading, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/05/2022).
Penggagalan kasus pengiriman Baby Lobster (Benur) iIlegal tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya speed (High Speed Craft) yang diduga membawa Baby Lobster (Benur) asal Palembang tujuan Singapura. Tim Satgas Gabungan TNI AL mendeteksi 2 (dua) Speed Boat, 1 (Satu) Speed Boat bermuatan Kotak Sterofom yang diduga Baby Lobster (Benur) dan 1 Speed Boat pengecoh datang dari arah Riau Daratan.
Selanjutnya Tim Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap Speed Boat yang diduga bermuatan Baby Lobster (Benur) tersebut, terjadi kejar-kejaran antara Patkamla RHIB II Lanal Batam dengan Speed Boat di Perairan Pulau Kelapa Gading. Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali Speed Boat membelokkan dan mengkandaskan kapal ke hutan bakau di Perairan Kelapa Gading, dan crew kapal melarikan diri.
Dari hasil pengejaran tersebut, Tim Satgas TNI AL berhasil mengamankan Speed Boat dan melaksanakan pemeriksaan berhasil diamankan barang bukti Speed Boat bermesin 300 PK 4 (empat) buah, 95 Kotak Sterofom diduga Baby Lobster (Benur), Pasport 5 (lima) buah, Pas Kecil atas nama Speed Boat SB. Merzu, Surat Kecakapan 60 Mil, Lampiran Pas Kecil Speed Boat Mesin Yamaha 300 PK 4 (empat) buah, Data Crew List 5 orang ABK, AIS Treking warna Kuning 1 (satu) Buah, serta HP Merk Nokia 1 (satu) buah. Sedangkan Nahkoda/Tekong serta ABK jumlah 5 orang melarikan diri ke Hutan Bakau.
Unsur Patroli yang terlibat dalam penangkapan yakni Patkamla Combat Boat 58 Lanal Batam, RHIB I Lanal Batam, Sea Rider Lanal Tanjung Balai Karimun, serta Patkamla Karimun Lanal Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pemindahan Barang Bukti (Barbuk) Baby Lobster (Benur) serta dokumen hasil pemeriksaan ke Patkamla dengan jarak 200 meter dari lokasi Speed Boat didalam area bakau menuju Dermaga Mako Lanal Batam untuk diamankan di Mako Lanal Batam.
Barang bukti Baby Lobster hasil tangkapan selesai dilaksanakan pencacahan/ penghitungan oleh Tim Satgas Gabungan TNI AL bersama KKP, PSDKP, BKIPM Batam, selanjutnya di lepasliarkan di Perairan Pulau Abang. Seperti kita ketahui bahwa sejak terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengolahan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, maka bibit Lobster, Kepiting dan Rajungan harus dibudidayakan di wilayah NKRI bahkan dalam provinsi yang sama.
Turut hadir dalam Press Conference antara lain Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., Danlantamal IV Laksma TNI Kemas M. Ikwan Madani, S.Sos., M.Si., Danguskamla I Laksamana Pertama TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si., Asops Lantamal IV Kolonel Laut (P) Agus Izudin, Danlanal Batam Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, S.H., M.H. , Kepala Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha, Kepala SKIPM M. Darwin Syah Putra, S.Pi.,M.Si., Palaksa Lanal Batam Letkol Laut (P) Fery Anton S., M.Tr. Opsla, Pasops Lanal Batam Mayor Laut (P) Ahmad Sofyan, Dandenpomal Lanal Batam Mayor Laut (PM) Jusak N.A. Pardede, S.S., M.Han., Pasintel Lanal Batam Kapten Laut (P) Mugiyono, Dan Unit Intel Lanal Batam Kapten Laut (T) Y. Prabowo
(Pen Lanal Batam/LI)