Jakarta | Jacindonews – Seorang perempuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang bermula meminta atas haknya.

Peristiwa yang dituduhkan kepada seorang ibu bernama Hepmion M.

Bermula dari cerita hutang piutang, malah berbalik menjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dengan sengaja membuat/merekayasa oleh pelapor yang berkoloborasi dengan oknum aparat Polres Depok.

Diketahui.Hepmion dengan surat panggilan nomor B/2696/IV/Res 1.24/2021/ Reskrim dengan kops sutat Kapolres Metro Depok.

Peristiwa penuduhan yang semena-mena ini, kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia adalah sebuah peristiwa yang jauh dari dugaan tindak pidana. “Apalagi yang dituduhkan dengan membawa senjata tajam!, itu tidak ada,” ujar Iskandarsyah lewat pesan tertulisnya, di Jakarta (9/07/21).

“Seorang ibu bersahaja dan bukan preman, datang baik-baik menagih haknya yang 52 juta itu kepada pelapor. Tiba-tiba, keluarga pelapor mengamuk dan mengusir ibu ini (terlapor: red) Dimana, sampai akhirnya terjatuh dan tangannya mengenai anak kecil keluarga pelapor, sehingga terlihat goresan pada anak itu, dan itu dilaporkan akibat penganiayaan, mana objektif?, apalagi saksi dihadirkan dari keluarga pelapor,” tandas Iskandar.

Ia juga menambahkan jika memang ada penganiayaan di tempat kejadian perkara (tkp), tentunya ada ada banyak saksi lain. “Viralkan lewat video atai di handphone, hari ini kan semua mudah diviralkan,”

Saksi dihadirkan dari keluarga pelapor, yang mana objektif saya katakan kalau memang ada penganiayaan disitu dan banyak saksi, viralkan lewat video di handphone, hari ini khan semua mudah di viralkan,

Direktur Etos ini juga mengungkapkan rasa empatinya terhadap kasus ini. Mengingat terlapor adalah rakyat biasa. “Rakyat biasa yang meminta haknya sejumlah uang kepada pelapor dengan cara baik-baik, sekarang malah dijadikan tersangka penganiayaan, lucu benar,” ungkap Iskandar.

Iskandarsyah juga mengingatkan agar pelapor bersikap yang baik seperti pada saat meminjam sebelumnya.

“Jika Alparet Panjaitan (pelapor) kalau memang sudah tidak bisa membayar ya, bicara aja baik-baik, waktu pinjamnya pun baik-baik, jangan gunakan perangkat hukum umtuk memutar balikkan perkara ini,” katanya.

Iskandar juga menilai, jika penyidik sudah benar-benar melecehkan Presisi Kapolri. “Kapolres Depok harus segera tindak ini, apalagi penjemputan ibu (terlapor) ini dengan tim Jaguar yang mengundang perhatian warga juga.. “Sudah sangat memalukan, laporan senjata tajamnya pun zonk (tidak ada senjata tajam: red).

Atas kejadian ini, Iskandar berharap Kapolres selaku pimpinan agar menindak oknum ini.

“Karena, Kapolres juga kepanjangan pimpinan Polri yaitu pak Kapolri untuk menjalankan amanah Presisi Polri ke tingkat bawah, lakukan itu!,”(DM/JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *