Sidang perdana terdakwa Ketua LSM Tamperak di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jl. Bungur Kemayoran Senin (14/3/22).

Majelis Hakim membuka sidang tepat pada pukul 13.00 WIB. Adapun No Perkara 157/Pidsus/2022. Majelis Hakim hari ini menerima surat kuasa dari kedua terdakwa kepada Penasehat hukum.
Sebagai syarat perlengkapan berkas guna mengikuti sidang.

Majelis Hakim menyetujui untuk dilaksanakan secara offline untuk pembacaan tuntutan terdakwa, Sidang di tunda pada tanggal 21 Maret pkl 09.00 WIB.

Harapan dari Kuasa Hukum atau pengacara terdakwa Jimmy Stefanus Emboy adalah Kami berharap Majelis Hakim nanti dapat memeriksa dan menyidangkan dengan secara adil dan melihat fakta persidangan itu dengan secara cermat, jangan sampai terpengaruh atau terkecoh dengan kemungkinan ada pemelintiran fakta atau rekayasa terhadap fakta yang sebenarnya terjadi ataupun alat-alat bukti yang di ajukan, kita berharap seperti itu, kita mengharapkan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat keadilan,”Ujar Jimmy saat wawancara kepada awak media.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *