JAKARTA | Jacindonews – Bertempat di Kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Prosperity Tower Lantai 11, District 8, SCBD Sudirman Jakarta Selatan Selasa 19/4/22.

Hotman Paris Hutapea Menggelar Konferensi Pers Terkait Pernyataan-Pernyataan dan Konferensi Pers Otto Hasibuan serta Pengunduran Dirinya Sebagai Anggota Peradi.

Hotman Paris Hutapea memberikan update perkembangan polemiknya dengan sesama pengacara Otto Hasibuan. Sebelumnya, Hotman Paris telah menyatakan mundur dari PERADI namun keputusannya seolah diberatkan oleh Sang ketua umum.

Permasalahan mereka menjadi semakin meruncing lantaran Hotman Paris tidak berkenan dirinya menjadi bahan omongan di kuliah umum Otto Hasibuan. Menyoroti kejanggalan di mana Otto menyandang status ketua umum PERADI sebanyak tiga periode, Hotman menantangnya untuk menunjukkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

“30 menit yang lalu saya dapat lagi kejutan. Ternyata, keabsahan PERADI yang sekarang di mana anda duduk untuk yang ketiga kali sebagai ketua umum telah digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” kata Hotman Paris Hutapea pada video unggahan di Instagram Selasa (19/4).

Sudah tujuh jam berlalu sejak permintaan Hotman Paris disiarkan, namun ia belum juga mendapat respons dari Otto Hasibuan. Kini ia mendapatkan kabar mengenai keabsahan status ketua umum PERADI yang dinyatakan tidak sah.

“Di mana disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar PERADI tanpa melalui munas oleh Pengadilan Negeri dinyatakan tidak sah. Karena katanya perubahan dasar hanya melalui (rapat) pleno,” lanjut Hotman Paris.

Perubahan anggaran dasar tentang status ketua umum PERADI hanya ditentukan oleh rapat pleno, sehingga dianggap tidak sah di mata hukum. Sehingga jawaban mengapa Otto Hasibuan bisa menjabat tiga periode kini sudah terjawab.
“Haduh. Jadi, guys, anggaran dasar itu diubah yang semula hanya boleh dua kali periode ketua umum. Sekarang boleh lebih dari dua kali dengan cara tidak berturut-turut,” ujar Hotman Paris. “Jadi dipakai segala cara agar bisa menjabat lebih dari dua kali, dan langsung sekarang Otto menjabat untuk yang ketiga kali sebagai Ketua Umum Peradi.”

Selain dibatalkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan hal yang serupa. Hotman Paris merasa khawatir dengan nasib para pengacara muda yang ada di bawah naungan PERADI apabila proses gugatan sudah masuk kasasi.

“Sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan. Sekarang nantikan kasasi. Aduh kalau sampai itu benar-benar kasasi juga kartu advokat, apa jadinya puluhan ribu kartu advokat yang telah ditanda tangani Pak Otto?” kata Hotman Paris.

“Saya prihatin, saya mendukung semua para advokat muda itu mereka berharap jadi pengacara sukses tapi apa jadinya kalau kartu advokat mereka bermasalah?” tambahnya.

Kemudian Hotman Paris kembali menyinggung sindiran yang diberikan Otto Hasibuan terhadapnya. Dituduh hanya mencari harta, ia mempertanyakan apa maksud tindakan menjabat ketua umum tiga periode dan menempatkan menantunya sebagai pengurus itu apa.

Terakhir, Hotman Paris meminta Otto Hasibuan jujur pada publik dengan menunjukkan SK dari Kemenkumham. Hotman pun memberikan tenggat waktu 15 jam kepada Otto untuk menjawab tantangannya sebagai ultimatum. Selain itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM menunjukkan SK milik Otto Hasibuan.

“Di ujung tanduk semua ini para anak muda yang pegang kartu PERADI,” tutup Hotman Paris.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *