JAKARTA | JacindoNews– Jumat,(17-06-2022). Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai dewan internasional yang anggotanya terdiri dari negara diseluruh dunia, keputusannya harus diakomodir dengan sebuah langkah dan tindakan kongkret oleh setiap negara anggotanya sehingga sebuah keputusan Dewan PBB yang dilakukan dan diputuskan secara bersama-sama adalah wajib untuk dilaksanakan.

Sebuah keputusan Rapat Dewan PBB beberapa waktu yang lalu tentang Resolusi Anti Islamophobia dan telah ditanda tangani oleh 193 negara peserta menjadi sebuah Konsensus bersama antar negara-negara dunia yang menjadi anggotanya dan harus dilaksanakan atau diterapkan/implementasikan dinegara mereka masing-masing, sehingga pasca ditetapkannya Resolusi tersebut dan disepakati dengan penandatanganan hasil kongres tersebut oleh utusan delegasi negara masing-masing sudah menjadi dan atau memiliki sebuah kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan.

Rakyat dan bangsa Indonesia sangat mengapresiasi perhatian Amerika Serikat sebagai salah satu negara inisiator lahirnya Resolusi PBB tentang Anti-Islamophobia yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2022, dan memiliki kepekaan sosial terhadap beberapa kejadian serta kondisi yang sangat meresahkan hubungan antar umat beragama dengan didorongnya usulan Anti-Islamophobia pada sidang dewan PBB yang melahirkan Resolusi Combat-Islomophobia, langkah spektakuler Amerika ini menjadi sebuah harapan baru dalam upaya menciptakan Kedamaian dan Ketentraman Dunia tersebut, hingga mendapat dukungan mutlak dari Anggota Dewan PBB yang berisikan 193 negara, meskipun demikian sejak digulirkannya keputusan ini menjadi sebuah Ketetapan Internasional masih kita temui tindakan Represif, Intervensi hingga Intimidasi Radikal/keras terhadap umat muslim dibeberapa negara seperti yang beberapa waktu lalu terjadi kembali di India, kami berharap Amerika akan mampu memberikan desakan politis terhadap negara-negara pendukung lainnya untuk segera menjadikan keputusan Resolusi PBB ini menjadi dasar hukum terhadap diskriminasi agama, golongan dan ras di negara- negara internasional lainnya.

Waty Imhar seorang tokoh aktivis dan pemerhati sosial kemasyarakatan wanita dari Komunitas ASPIRASI saat ditemui dalam aksi bela Islam dan Nabi Muhammad Saw didepan Kedutaan Besar India hari ini (Jumat, 17/06) mengatakan “Pemerintah Harusnya Mengapresiasi Resolusi PBB 15 Maret ’22” dengan mengimplementasikannya melalui sebuah kebijakan demi menekan phobia atau rasa takut dan kekuatiran tanpa dasar terhadap Islam di Indonesia demi menghindari politisasi agama, seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di India, dan ini menjadi sebuah tanggung jawab moral bangsa dan negara sebagai peserta dan pendukung Resolusi PBB tentang Anti-Islamophobia tersebut ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Umum Emak Bunda ASPIRASI tersebut mengatakan, seharusnya pemerintah mendukung dan memfasilitasi aksi umat Islam di Kedutaan Besar India hari ini, bahkan seharusnya pemerintah melayangkan surat “Diplomat Notice” kepada India sebagai peringatan, demikian ujar Waty Imhar diakhir interview saat ditemui di aksi massa depan Kedutaan India hari ini. (Jacindo.Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *