JAKARTA | JacindoNews– Senin (20/06/2022). Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc.
Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM.
Melalui Rilis resmi dari Humas Mahkamah Agung RI, memberikan keterangan pers mengenai Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat
dalam pengumuman terlampir. (**).
** Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI
Dr. Sobandi, S.H., M.H.