Batam | Jacindonews – Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Ma’ruf, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan Kapal Ikan Asing (KIA) hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Batam dipimpin Kepala Kajari Batam Herlina Setyorini, S.H., cni SH. M.M., Pengadilan Negeri Batam Hakim Haji Jei, Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto, Batalyon 10 Mar Lettu Mar Trias, Kapolsek Galang AKP Sulam, serta awak media, di Perairan Kepri Coral Batam, Jumat (29/7/2022).
Kegiatan berupa pemusnahan kapal Kapal KG 9138 TS dan BB 31185 TS berbedera Vietnam yang merupakan hasil tangkapan Kapal Pengawas yang di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam.
Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Batam sebagai pelaksanaan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan PT Tanjungpinang.
Jaksa memilih pemusnahan dengan ditenggelamkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai wadah terumbu karang buatan sebagai mana pelaksanaan sebelumnya yang berlangsung secara kesinambungan.
Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi, kerjasama serta kekompakan antar instansi pemerintah dalam menjaga sumberdaya perikanan dan kelautan dan perikanan serta kegiatan positif lainnya yang saling mensupport.
(Pen Lanal Batam/LI)