JAKARTA | Jacindonews – Pada hari Minggu, 31 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar “Ngobrol Bareng Legislator” yang bertema “Bijak di Ruang Digital : Jangan Asal Sebar di Sosmed”. Acara ini diisi oleh empat narasumber yaitu Samuel
Abrijani sebagai Dirjen Aptika Kominfo RI, Taufiq R. Abdullah sebagai Anggota Fraksi PKB DPR RI, Aliyah Lestari Sayuti sebagai Influencer dan Aktivis Muda, dan A. Nafis Atoillah sebagai Ketua RMI NU Kab. Banjarnegara. Acara yang dihadiri lebih dari 250 orang ini
berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme penonton.

Di era teknologi masa kini, banyak aspek kehidupan yang terpengaruh. Dunia seakan beralih ke digital. Manusia selalu membutuhkan interaksi dan interaksi membutuhkan sarana tertentu. Sarana interaksi di masa kini yang banyak digunakan adalah media sosial. Media
sosial merupakan salah satu aktivitas online yang saat ini paling menarik.


Permasalahan yang timbul pada penggunaan media sosial antara lain berupa peleburan ruang privat dengan ruang publik para penggunanya. Hal ini mengakibatkan pergeseran budaya
berupa pengguna tak lagi segan mengupload segala kegiatan pribadinya untuk disampaikan kepada teman atau kolega melalui akun media sosial dalam membentuk identitas diri mereka.


“Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas
literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” ujar Samuel
Kasus pelanggaran etika dan tata krama yang kerap muncul di media sosial menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap degradasi moral para generasi muda.

“Sebelum mengunggah apapun di media sosial, perhatikan 4 faktor utama, apakah itu fakta, apakah itu penting, apakah itu melanggar hukum dan apakah itu memberikan manfaat.
Hindari ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan konten radikalisme, karena kita harus menciptakan ekosistem positif.” jelas Taufiq R. Abdullah.

Kaidah berselancar di media digital dapat berupa cek fakta sebelum memposting sesuatu, berbahasa baik atau diam, stabilkan emosi agar tidak berkata kasar dan menyesal dikemudian
hari, dan saling menghargai sesama pengguna media digital. “jelas Aliah Lestari Sayuti.

“Dalam 10 tahun terakhir, terdapat banyak sekali kasus pidana yang berawal mula dari media sosial seperti penistaan agama, mengutarakan ujaran kebencian, kasus melanggar kesusilaan
dan banyak lagi. Kasus ini dapat terjadi karena banyak faktor, seperti terpancing emosi ataubketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir jernih dalam situasi yang tegang.” tegas Nafis Atoillah.

Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama terus memberikan perhatian pada pengembangan sikap bijak seluruh lini
masyarakat dalam berinteraksi di ruang media. *(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *