IMG 20261005 WA0073

JAKARTA | JacindoNews – Senin (05/01/2026). Panggung politik dan konstitusi nasional dalam beberapa hari kedepan tampaknya akan muncul erupsi yang eksplosif terkait penantian akan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap status legalitas ijazah Wapres Gibran Rakabuming untuk jenjang pendidikan SMA yang memungkinkan dirinya sah secara Undang-Undang sesuai Konstitusi Negara terkait kedudukannya sebagai Wakil Presiden dan tentu saja dari sisi politis pun situasi ini menjadi krisis kepemimpinan bagi Gibran dimana opsi apapun yang menjadi keputusan MK membuat kehadirannya di ruang publik tidak lagi memiliki eksistensi moral bahkan dapat mematikan karir politiknya dimasa depan.

Seandainya MK memutuskan menerima permohonan diskualifikasi maka tidak serta merta pula Gibran turun dari singgasananya, tetapi semestinya dikembalikan kepada MPR untuk diadakan Sidang Istimewa, kecuali atas kemauan dan kesadaran sendiri.

Namun bila ditolak maka kubu Gibran boleh berlega hati dapat terus mengemban tugas sebagai Wapres yang tentu saja memiliki catatan tersendiri secara Berita Negara bahwa baru kali ini terjadi kasus “tidak wajar” atas kedudukan syarat pendidikan seorang wakil presiden.

Kemudian apa dampaknya bagi berbagai kekuatan politik dan masyarakat bila situasi pasca keputusan MK merujuk pada diterimanya permohonan dimaksud, maka diperkirakan akan terjadi kecanggungan dan kebingungan politik yang dapat berdampak pada konflik sosial politik di lapangan karena tampaknya “Kubu Solo” yang biasanya lebih memilih cara-cara “pokrol bambu” dibalik layar ketimbang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghormati sebuah keputusan Konstitusi.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pun turut mewanti-wanti agar TNI membuat persiapan langkah kontingensi pasca sidang keputusan MK yang cenderung akan menegakan Hukum secara akal sehat dan adil agar kejadian serupa tidak lagi terulang dimasa depan, dimana keabsahan pendidikan seorang Wapres saja tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bagi kedudukan yang sangat terhormat itu.

Kemudian adanya analisis terkait perombakan posisi secara signifikan di tubuh Polri terkait para Kapolda dan jajaran di tanah air turut berkembang ketika nama Komjen Karyoto sebagai besan Gubernur Jabar dimana beberapa waktu lalu sempat dipublikasi oleh tim buzzer mereka sebagai pasangan yang digadang untuk Pilpres 2029 meskipun KDM menepis wacana tersebut. Politik kotor halus begitulah.

Namun kembali kepada inti persoalan yang muncul di mimbar Mahkamah Konstitusi ini, bahwa apapun yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK Yang mulia, Negara atau Pemerintah tetap harus melindungi dan menjaga Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres maupun mantan Wapres (bila terjadi demikian) dari segala penistaan yang mungkin akan dialaminya, karena sejatinya Gibran masih “bahan mentah” pada peta perpolitikan nasional, namun terdapat unsur “terpaksa” demi menjaga marwah sang ayah, Joko Widodo, yang pasca kepemimpinannya banyak menimbulkan masalah dan konflik yang kadang cukup mencengangkan apalagi karena dipecat dari partainya setelah itu.

Apapun keputusan Sidang MK terkait kasus ini, segenap elite politik dan masyarakat harus tetap tenang dan jernih melihat persoalan agar tidak terpancing atau memancing segala cara hanya karena puas dan tidak puas, sebaliknya tetap turut menjaga kepentingan nasional, mengawal persatuan dan kesatuan bangsa serta kepemimpinan nasional dibawah pemerintahan Presiden Prabowo sesuai amanat rakyat yang diterimanya dua tahun lalu. (**).

**Adian Radiatus (pengamat sosial & politik). 

Admin

By Admin

error: Content is protected !!