JAKARTA |JacindoNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi babak baru polemik politik nasional. Meski permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setara SLTA.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian publik. MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng menilai putusan MK justru membuka ruang baru bagi masyarakat untuk mendorong proses politik di lembaga perwakilan.
Menurut Jalih Pitoeng, putusan MK tersebut merupakan “jembatan emas” bagi rakyat untuk mendesak MPR membahas kemungkinan pemakzulan terhadap Gibran.
“Apapun keputusan MK itu sudah final. Dan kita hormati itu walaupun mungkin kita kecewa karena tidak sesuai harapan kita,” kata Jalih Pitoeng, Rabu (7/10/2026).
“Oleh karena itu, keputusan MK tadi malam merupakan jembatan emas bagi kita rakyat untuk mendesak MPR agar segera melakukan pemakzulan terhadap Gibran,” katanya.
Jalih mengatakan, pihaknya meyakini MPR telah mendengar dan mempelajari berbagai persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan kelayakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberhentian wakil presiden.
“Karena kita yakin dan percaya bahwa MPR sudah mendengar, membaca dan mempelajari hal-hal yang memiliki kelayakan sekaligus memenuhi peraturan dan perundang-undangan tentang prasyarat dan syarat pemakzulan,” ujar Jalih.
Menurut dia, putusan MK tidak otomatis berarti Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Namun, Jalih memandang putusan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi kelompok masyarakat yang ingin mendorong lembaga politik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Ketika ditanya bagaimana jika MPR tidak merespons tuntutan tersebut, Jalih menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur aksi massa.
“Kalau MPR-nya abai dan atau tidak peka terhadap keinginan rakyat, kita akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.
“Kita akan turun aksi secara besar-besaran ke DPR MPR untuk mendesak agar MPR segera menyelenggarakan sidang tentang pemakzulan Gibran,” pungkas Jalih Pitoeng. (Ril/).
