Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)
JAKARTA | JacindoNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, mengaku sakit hati karena dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurutnya, selama 9 hingga 10 tahun ini ia telah mengabdikan diri kepada negara sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Ia mengatakan hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaan Nadiem bahkan tidak sampai Rp500 miliar.
Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
Dirinya pun menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook.
Hal itu karena, kata dia, uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.
Nilai kekayaan saat IPO Gojek itu, sambung dia, pun sudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai senjata hukum.
“Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ucap dia.
Sebelumnya, Nadiem divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) sampaikan dukungannya pada Jaksa.
Jalih Pitoeng juga mengapresiasi keberhasilan kejaksaan di era kepemimpinan presiden Prabowo yang telah banyak mengembalikan kerugian negara triliunan rupiah dan jutaan hektar lahan kepada negara dari para koruptor.
“Seharusnya memang demikian,” ungkap Jalih Pitoeng, Jum’at (15/05/2026).
“Kami dari FORMASI sangat mendukung tuntutan jaksa tersebut,” sambungnya.
“Karna pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya dan dirampas hartanya sekaligus dimiskinkan keluarganya sebagai efek jera,” kata Jalih Pitoeng.
Menurutnya, jika tidak dihukum berat dan dimiskinkan, maka tidak akan ada efek jera dan banyak orang berlomba-lomba menghalalkan segala cara untuk jadi pejabat agar bisa korupsi.
“Jika Nadiem benar-benar sakit hati karena tuntutan terhadap dirinya sangat berat, ya bongkar dong jika ada siapapun yang terlibat dibelakangnya. Walau presiden sekalipun,” pungkas Jalih Pitoeng.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JN)
