JAKARTA | JacindoNews – TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh seorang prajurit terkait temuan aktivitas judi online (judol) di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan disiplin secara profesional serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (07/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (06/10/2026) untuk diproses sesuai hukum.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut.
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. TNI AD berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas prajurit, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi. (Ril/Pendam Jaya)
