JAKARTA | JacindoNews – Kamis (15/10/2026), pukul 14.00 hingga 16.00 WIB bertempat di ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jatiwaringin, Jakarta Timur, diadakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum.
Adapun sebagai calon Doktor Ilmu Hukum yang memaparkan Disertasinya adalah Erdi Sutanto Chandra. Disertasi mengangkat tema “Reformasi Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah Sebagai Instrumen Hukum Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.”
Tim Promotor dan Tim Penguji
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana antara lain :
1. Rektor/Ketua Sidang : Dr. Drs. Ali Johardi Wirogioto, S.H., M.H.
2.Ketua Pembina/Penguji I : Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
3. Ketua Yayasan/Penguji IV : Dr. Amir Karyatin, S.H., M.H.
Tim Promotor
1.Promotor : Prof. Dr. M. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A.
2.Co-Promotor I : Dr. Hartanto, S.H., M.H.
3. Co-Promotor II : Dr. Saefullah, S.Sos.I, S.H., M.H.
Tim Penguji
1. Penguji II : Prof. Dr. Cita Citrawinda, S.H., MIP.
2. Penguji III : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.
Dalam paparan nya, Erdi Sutanto menjelaskan bahwa undang-undang mengenai Reforma Agraria yang baru saja ditetapkan oleh DPR RI, maka diperlukan pembentukan Badan Bank Tanah sebagai Instrumen Hukum dalam pengadaan tanah untuk membantu pembangunan.

“Selama ini konflik Agraria penyelesaian dilakukan di persidangan, dengan adanya Badan Bank Tanah bisa membantu perihal mengenai penyelesaian konflik agraria secara kooperatif dan mediasi, ” ujarnya.
“Pembentukan Badan Bank Tanah merupakan bagian dari reformasi politik hukum pertanahan nasional yang diarahkan untuk mengubah paradigma pengadaan tanah dari pola yang bersifat reaktif, individual dan berorientasi pada kebutuhan proyek tertentu menuju pola yang lebih terencana, terorganisasi, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta kemanfaatan sosial, ” jelas Erdi.

“Dengan konstruksi demikian, Bank Tanah dapat menjadi instrumen reformasi politik hukum pertanahan yang mampu mempertemukan kepentingan pembangunan nasional dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ” ujar penutup dari disertasi yang dibacakan oleh Dr. Erdi Sutanto Chandra, S.H., M.H., yang telah sah dinyatakan lulus sidang Disertasi di hadapan para tim penguji dari Universitas Krisnadwipayana dan sudah bisa menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu hukum.
Saya ucapkan selamat kepada semua pihak yang mendukung saya selama studi S3 Doktoral Ilmu Hukum, antara lain: Terimakasih Prof DR Otto Hasibuan, Dr Adardam Achyar SH MH,Dr Suhendra Asido Hutabarat SH, SE, MM, MH, Rivai Kusumanegara SH, MH , Dr Nyana Wangsa SH MH, Dr Sutrisno SH MH, Dr Viator harlen sinaga SH MH, Prof Dr Ir Firman Laksana SH MM MH, Dr Togar Sahat Manaek Sijabat SH MH, Dr Hermansyah Dulaimi SH MH, Dr Safriyanto Refa SH MH, Dr Jutek Bongso SH MH, Dr Alemina Tarigan SH MH. Ika Rachmawati SH MH. Marta Tarigan SH MH , Dr Maria Julianti Situmorang SH MH, RR Riri Purbasari Dewi SH LLM MBA, Ardian Ramandha Rizaldi SH , H Bangsawan SH MH, Herry Suherman SH MH.
(Ril/).
