Jakarta | Jacindonews – Kamis, (24/06/2021), Sidang Perkara dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi. Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh para aparat keamanan, setelah hakim memutuskan keputusannya, Habib Rizieq berteriak “Lawan terus” kepada tim pembelanya.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan akan mengajukan banding setelah mendengar putusan vonis tersebut, sehingga perkara tersebut adalah belum berkekuatan hukum tetap.
Habib Rizieq datang bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. “Lawan terus, sampai di tingkat banding, tim Pengacara, jangan mundur,” ujar Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara online melalui media YouTube chanel PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua sidang, Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis Siang (24/6/2021).
Pekik takbir mewarnai ruangan sidang Habib Rizieq. Pengunjung sidang yang datang dibatasi pun membalas teriakan takbir itu. “Takbir! Allahuakbar,” pekik Habib Rizieq yang kemudian diikuti pengunjung sidang.
Sedangkan suasana di luar ruangan sidang PN Jakarta Timur, aksi massa menuntut HRS agar dibebaskan terus berlanjut hingga sore hari. Massa yang menuntut agar keputusan sidang membebaskan HRS, justru terbalik. Massa kecewa akan keputusan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih berlanjut.(DBS/JN).