Jakarta | JacindoNews – Pada Hari Kamis, (24/06/2021), Habib M. Rizieq Shihab menunggu putusan sidang Gugatan Pelanggaran Covid terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020 serta Keterangan sehat dari Covid yang dirumah sakit Ummi Bogor . Banyak Pihak yang menunggu hasil putusan sidang tersebut. HRS didakwa dengan dasar UU No.1 tahun 1946.
Ada pro dan kontra dalam kasus yang sedang dialami oleh HRS. Salah satu praktisi hukum dan pengacara senior, Dr. Alamsyah Hanafiah,S.H., M.H. mengatakan bahwa UU No.1 tahun 1946 yang dituduhkan kepada HRS salah penerapan Hukum.”Sebab menurut saya UU no.1 tahun 1946 tidak bisa diterapkan dalam kasus HRS mengenai keterangan sehat atau tidak sehatnya HRS di kasus rumah sakit Ummi, Bogor. Untuk Kasus Petamburan, HRS hanya dikenakan pelanggaran protokol Kesehatan saja. Tentunya dari kedua kasus ini, HRS tidak serta merta dapat ditahan, maka tuduhan yang dikenakan menurut saya salah alamat, HRS harus segera dibebaskan” ujarnya kepada media ketika memberikan keterangan. (Tim Jnews)
Mau lebih lengkap lagi mengenai wawancara dengan engacara senior, Dr. Alamsyah Hanafiah,S.H., M.H., simak di chanel Youtube JacindoNews pada hari Kamis Pagi, (24/06/2021) :