Jakarta | Jacindonews – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021 dari rilis kemenkes RI.

Daftar Harga 11 Obat untuk penanganan Covid 19.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. JANGAN melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Ditekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *