DELI SERDANG | Jacindonews – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara register Nomor: 142/Pdt.G/2021/PN.Lbp antara Ardan Lubis Cs (31 orang)sebagai Penggugat lawan PTPN II selaku Tergugat di pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali ditunda akibat tidak hadirnya pihak Tergugat.
Mahmud Irsad Lubis, SH Koordinator Tim Hukum Ardan Cs dari Kantor Lubis dan Rekan didampingi timnya Eka Putra Zakran SH MH dan Gustri Buana Hutasuhut, SH menyesalkan ketidak hadiran dari pihak PTPN II selaku Tergugat. Hal itu disampaikannya setelah sidang ditunda pada Selasa,13/7/2021.
Ketidakhadiran Tergugat dalam hal ini Direktur PTPN II dianggap kurang menghargai proses hukum. Sejatinya mereka hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga bisa bertemu untuk melanjutkan proses sidang.
Berjam-jam kami menunggu, mulai pukul 10.00wib sampai pukul 12.00wib mereka juga tidak hadir, akhirnya sidang dibuka pukul 12.30 Wib dan hakim menyatakan sidang kembali ditunda sampai tanggal 27 Juli mendatang akibat tidak hadirnya terggugat atau kuasa tergugat.
Tergugat sudah dua kali kita panggil secara patut dan sah. Namun sesuai ketentuan hukum acara, tergugat akan kita panggil sekali lagi kata hakim ketua Munawwar Hamidi, SH MH.
Dalam persidangan Irsad menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim, jika pada panggilan sidang ketiga nanti Tergugat tidak juga beritikad baik untuk hadir dalam persidangan, akan memasukkankan alat-alat bukti yang sudah dipersiapkan.
Izin majelis hakim yang mulia, jika pada sidang ketiga nanti tergugat tidak juga hadir, izinkan kami memasukkan alat bukti kami yang mulia, lantas dijawab hakim Hamidi, silahkan.
Diluar sidang, Irsad menyampaikan Kalau ditanya kecewa, ya kita kecewalah atas ketidakhadiran tergugat. Harapan tanggal 27 nanti Tergugat hadir, tegas Irsad.
Para penggugat dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Komumikasi Purna Karya Perkebunan Nusanatara (DPD FKPPN) Kabupaten Deli Serdang Ketua Ardan Lubis, Sekretaris Jufrial Agusti didampingi sejumlah perwakilan penggugat lainnya juga lainnya, yaitu Endi Sudibyo Atmaja dan Poniran, merasa sangat kesal dan kecewa atas ketidak hadiran tergugat.
Ardan Lubis menyatakan bahwa mereka sangat kesal dan kecewa kepada Tergugat yang tidak kooperatif menghadiri panggilan sidang.
Heran saya melihat Direktur PTPN II ini, kalau memang tak bisa hadir utuslah kuasanya. Rasanya Tergugat sengaja tidak menghargai waktu dan anggap remeh saja pada surat Pengadilan, ujar Ardan.
“Kenapalah PTPN II selaku badan usaha negara tidak menghargai surat panggilan dari pengadilan, heran saya melihatnya ini, tutup Ardan.
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan pada tanggal 21 Juni 2021 secara e-court, Tim Hukum Penggugat diantaranya Mahmud Irsad Lubis, SH MH, Husni Thamrin Tanjung, SH, Eka Putra Zakran, SH MH, Ari Ardiansyah, SH dan Yusri Fachri, SH mengajukan gugatan PMH di PN Lubuk Pakam, sebagai Tergugat adalah Direktur PTPN II yang berkantor di Jl. Raya Medan Tanjung-Morawa KM. 16 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Eka Putra Zakran, SH MH anggota tim hukum Lubis dan Rekan menjelaskan, adapun alasan-alasan para penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Tergugat di PN Lubuk Pakam diantaranya: 1. Bahwa para penggugat adalah pensiunan dan ahli waris dari perusahaan tergugat; 2, bahwa para penggugat telah bekerja diperusahaan tergugat telah diberikan tempat tinggal, yakni rumah di Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan; 3. Bahwa sebelumnya para penggugat diundang oleh tergugat untuk menghadiri undangan pada tanggal 14 April 2021 perihal optimalisasi aset lahan PTPN II kebun bandar klippa rayon sampali, namun para penggugat tidak hadir, karena sebelumnya ada dua orang yang hadir justru mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak Tergugat. Pendeknya ada 9 dalil atau alasan penggugat mengajukan gugatannya kata Eka Putra Zakran, SH.
Selanjutnya dalam tuntutannya, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberi putusan diantaranya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tenggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan para penggugat sebagai orang yang berhak untuk mendaftarkan tanah kepada BPN;
- Menyatakan Tergugat berjewajiban membayar kerugian baik materil maupun moril sebesar 48 milyar;
- Menyatakan sah atas sita jaminan yang dimohonkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1000.000 setiap hari keterlambatan setelah berkekuatan hukum tetap; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, tutup Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza yang juga merupakan Alumni Magister Hukum UNPAB ini.(S Erfan Nurali)