Jakarta | Jacindonews – Kabar duka kembali menyelimuti dunia hukum. Jaksa Nanang Gunaryanto sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidung Kejagung meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab dkk dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor dan Petamburan menghembuskan nafas terakhir nya ada hari Jumat (16/07/2021).
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, JPU dalam kasus Habib Rizieq menyampaikan belasungkawanya atas meninggalnya jaksa Nanang. “Turut berduka cita,” kata Aziz
Sebelumnya salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili vonis terhadap Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Suyarman juga meninggal dunia pada Sabtu(10/07/2021).
Adapun perkara HRS dijerat dengan nomor perkara 225 untuk Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Memang melihat kejadian ini, mengingat kan kita akan perkataan HRS kepada Hakim dan JPU setelah selesai persidangan, “Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat Pak Jaksa.” Namun demikian, persoalan hidup mati seseorang, hanya Tuhan yang mengendalikan, manusia hanya bisa berdoa dan bertaqwa kepada Tuhan serta selalu menjaga kebenaran dan keadilan di dunia dan di akhirat. (JN).