GOWA | Jacindonews – Kasus Pemukulan yang dilakukan oleh Satpol PP berinisial MH terhadap Pasutri Pemilik Warkop di daerah Panciro, Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya masuk ke ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat pada hari Rabu(14/07/2021).
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka. Berita yang beredar bahwa kondisi istri dari pemilik warung sedang dalam keadaan hamil dan mengalami penganiayaan.
Banyak pihak yang menyesali akan peristiwa tersebut, dari pemerintahan wilayah Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan bahkan tingkat pusat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi agar aparatur negara jangan melakukan kekerasan fisik sampai berlebihan dalam menerapkan peraturan PPKM Darurat di masyarakat.
MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditahan polisi dan kini menjalani pemeriksaan.
MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021).
Polres Gowa juga meminta kepada masyarakat untuk perundungan terhadap tersangka MH karena sudah diproses secara hukum oleh pihak berwajib.”Sudah resmi penahanan atas pelaku, MH, “ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Tambunan. (JN).