Medan | Jacindonews -Eka Putra Zakran SH MH atau akrap disapa Epza pimpin ibadah Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H, bertindak sebagai Imam dan Khatib di Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Al-Azhar, Cabang Perumnas Medan II yang berlokasi di Jl. Tempua, Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Selasa,(20/07/2021).
Adapun thema khutbah yang disampaikan oleh Epza kepada jamah shalat Id, yaitu Seputar Pelaksanaan Ibadah Kurban.
A. Pengertian Kurban
Menurut Epza, Kurban adalah menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (10 Dzulhijjah), tepatnya setelah shalat idul adha dan hari-hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.
Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersada: Tidak ada suatubamalan yang dilakukan manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah, selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan-hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, pahalanya telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan pahala kurban itu (Hadits Riwayat Al-Tirmizi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
B. Hukim Kurban
Menurut epza, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lainnya berpendapat bahea kurban adalah sunat. Alasan yang menyatakan kurban wajib, yaitu merujuk pada ketentuan Quran Surat Al-Kautsar, khususnya pada ayat (2), yang berbunyi, Fasholli lirobbika wabhar, yang artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkurban lah.
Sementara alasan yang menyatakan bahwa kurban itu adalah sunat merujuk pada sabda rasul, yang sekira-kira artinya: “Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” (Hadits Riwayat At-Tirmizi).
Epza menambahkan, pada hakikat atau dasarnya, hukum kurban adalah Sunnat Muakkadah artinya Sunnat yang dikuatkan atau dianjurkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, diantaranya: Islam, Merdeka (Buian Budak atau Hamba Sahaya), Baligh/Berakal, dan mampu untuk berkurban.
Sementara itu, adapun hewan yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu hewan yang sehat, tidak ada cacatnya, tidak pincang, tidak kurus, tidak sakit, tidak putus telinga, ekornya, lidahnya, tidak buta sebelah atau keduanya dan telah cukup umur. Artinya harus sesuai kaifiat dan gak boleh sembarangan.
Untuk Da’ni (domba) harusctelah berumur satu tahun lebih atau setidaknya telah berganti giginya; Kambing, telah berumur dua tahun atau lebih; Unta telah berumur lima tahun atau lebih; dan Sapi, Kerbau telah berumur dua tahun atau lebih.
Peruntukannya sesuai keyentuan, seekor Kambing hanya dapat untuk satu orang pekurban akan tetap seekor unta, sapi dan kerbau boleh untuk tujuh orang peserta kurban. Hal ini sesuai dengan hadits yang sekira-kira artinya: “Dari Jabir, Kami telah menyembelih kyrban bersama-sama Rasullullah SAW, pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang” (Hadits Riwayat Muslim).
C. Pelakasanaan Kurban
- Hewan yang dikurbankan adalah jenis unta, lembu, atau kerbau, kambing biasa yang berumurvdua tahun, jika biri-biri setidaknya telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesusah enam bulan, walau belum cukup satu tahun;
- Hewan disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua matanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak sedang mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit ataupun berkudis. Artinya hewan yang hendak disembelih itu sehat, sehingga kita sayang kepadanya dan waktu penyembelihannya sesudah terbit matahari, setelah shalat hari raya haji;
- Daging kurban sunnat. Bagi pekurban disunatkan agar memakan daging kurbannya sedikit. Pembagian daging kurban sunat terbagi pada tiga macam, yaitu: Lebih utama orang yang berkurban (pekurban) mengambil hati hewan kurban dan seluruh dagungnya disedekahkan; Pekurban mengambil satu pertiga dari jumlah daging kurbannya, dua pertiga lagi disedekahkan; dan Pekurban mengambil satu pertiga dari jumlah daging kurbannya, sati pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
D. Hikmah Kurban
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS;
- Mendidik jiwa manusia ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT;
- Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah SWT;
- Menghapus dosa dan mengharapkan keridoan dari Allah SWT;
- Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia, terutama dari golongan yang mampu dan golongan yang kurang bernasip baik; dan
- Akan memperoleh kenderaan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat kelak.
Pada bagian terakhir dari materi kutbah, Epza berdoa kepada Allah SWT agar kiranya pandemi Covid-19 cepat berlalu. Sehingga aktivitas ibadah dan sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebab sejak ditetapkannya Covid-19 oleh WHO sebagai Pandemic Global dan ditetapkannya Covid-19 oleh Pemerintah RI berdasarkan Kepres No. 12 Tahun 2020 sebagai bencana nasional nonalam, banyak kebijakan, aturan atau regulasi yang dikeluarkan, mulai dari Lockdown, PSPB, dan terakhir PPKM Darurat.
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tetap harus patuh pada aturan protokol kesehatan yang ada, hanya saja, walau banyak tantangan tapi ketakwaan kepada Allah SWT wajib ditingkatkan, tutup Epza yang meruoakan mantan Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Medan Periode 2014-2018, Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB tersebut.(EN).