JAKARTA, Jacindonews.com – Pada Hari Rabu tanggal 21 Juli 2020 jam 14.00 WIB, bertempat di Gedung Mayapada Tower 2 It 9, Jl. Jend. Sudirman Kav.27, Jakarta 12920, PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk.,, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”).
Agenda yang diusulkan dan kemudian disetujui di dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Rapat menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2020, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 sekaligus pemberian pembebasan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
- Rapat menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2020 yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp. 64.164.000.000,(Enam Puluh Empat Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) yaitu sebagai berikut:
a. Guna memenuhi ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) untuk melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun, sampai cadangan mencapai 204 dari total Modal Disetor. Dengan ini kami mencadangkan sebesar 2,344 dari laba bersih tahun 2020 yakni sebesar Rp. 1.500.000.000,(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
b. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 62.664.000.000,(Enam Puluh Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
- Rapat menyetujui : | – Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpengalaman dalam audit perbankan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku sepanjang 2021, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. – Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
- Rapat menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas XII Bank Mayapada Tahun
2019 yang setelah dikurangi biaya-biaya Rp. 997.339.000.000,(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang telah direalisasikan seluruh penggunaannya pada triwulan IV Tahun 2020 untuk ekspansi usaha melalui penyaluran kredit dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas XIII Bank Mayapada Tahun 2021 yang setelah dikurangi biaya-biaya Rp.1.994.810.353.500,(Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) yang telah direalisasikan penggunaannya untuk ekspansi usaha melalui penyaluran kredit sebesar Rp. 1.618.439.962.174,(Satu Triliun Enam Ratus Delapan Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dan sisa Dana tersebut Rp. 376.370.391.326,(Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Tiga Ratus
Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) ditempatkan pada
Bank Indonesia dalam bentuk Depo Facility.
- Rapat menyetujui Penetapan besaran gaji dan jenis remunerasi serta fasilitas lainnya yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021, yaitu :
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan saran dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya remunerasi sebesarbesarnya Rp. 32.046.000.000 (Tiga Puluh Dua Miliar Empat Puluh Enam Juta Rupiah)
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan rincian remunerasi kepada masingmasing Komisaris Perseroan
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan fasilitas lain untuk Direksi Perseroan an
- Rapat menyetujui Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu :
Memberhentikan Bapak Andreas Wiryanto selaku Wakil Direktur Utama Perseroan dan mengangkat Bapak Andreas Wiryanto sebagai Direktur Perseroan. Pemberhentian dan pengangkatan masa berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan jangka waktu mengikuti masa jabatan Anggota Direksi lainnya. Selanjutnya Mengangkat Bapak Thomas Arifin sebagai Wakil Direktur Utama dan Bapak Yusak Pranoto sebagai Direktur
Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA 2. Komisaris : Ir. Hendra
- Komisaris Independen : Ir. Kumhal Djamil, SE
Direksi
- Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin”)
- Direktur : Andreas Wiryanto
- Direktur : Rudy Mulyono
- Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro “) 6. Direktur : Yusak Pranoto “)
Dan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan tanggal dua puluh Juli dua ribu enam belas (20-07-2016) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Dewan Komisaris Bank tanggal tiga belas September dua ribu enam belas (13-09-2016), maka pengangkatan Bapak Thomas Arifin sebagai Wakil Direktur Utama dan Bapak Yusak Pranoto sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk
menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang berwenang.
Terima kasih. Jakarta, 21 Juli 2021 PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. Corporate Secretary
(LI)