JAKARTA | Jacindonews – Kamis, (12/08/2021), diadakan acara Konfrensi Pers yang diadakan oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), bertempat di Kantornya di jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada pukul 15.00 WIB.
Hadir dalam acara Konfrensi Pers tersebut, Johannes Dartha Pakpahan, SH, MA., sebagai Ketua Umum SBSI dan Hendrik Hutagalung, SH., sebagai Sekjen SBSI. Tujuan Konfrensi Pers ini sebagai Persian Aksi Mogok Buruh Nasional yang akan diadakan pada tanggal 16,18,19,20 Agustus 2021 nanti. Aksi ini sebagai bentuk protes Buruh atas Kebijakan Pemerintah mengenai PPKM yang diperpanjang dan merugikan bagi pihak Buruh.
Adapun Rilis Pernyataan Sikap yang dikeluarkan oleh SBSI pusat salah berikut ini :
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Seluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945 dan (diharapkan) UU serta peraturan lain yang menjadi turunannya. Banyaknya peraturan yang perlu disinkronisasi melalui UU Ciptaker membuktikan Indonesia bukan negara yang kekurangan peraturan, bahkan mungkin kelebihan peraturan. Sayangnya penegakan hukum terhadap peraturan yang ada merupakan masalah yang terus berlangsung. Penegakan hukum yang tidak konsisten menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan mendorong orang untuk berbuat semaunya.
Situasi pandemi covid-19 menjadi contoh lemahnya penegakan hukum. Bila penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah, maka kondisi Indonesia tidak akan terpuruk seperti saat ini. Penerapan peraturan dan pengawasannya yang tebang pilih menjadi salah satu alasan mengapa pencegahan penyebaran covid-19 menjadi tidak efisien.
Di satu sisi pemerintah menerapkan sistem karantina serta secara tegas melarang sektor non esensial dan kritikal untuk beroperasi, namun di sisi lain masih banyak buruh di luar kedua sektor tersebut yang terpaksa masuk kerja dan terancam terpapar oleh covid-19. Larangan berusaha dari pemerintah yang tidak diikuti oleh penegakan hukum yang cukup membuat banyak perusahaan di luar kedua sektor tersebut tetap berusaha. Tidak adanya jaminan kelangsungan pekerjaan dan upah dari pemerintah juga menyebabkan buruh terpaksa masuk kerja dengan resiko terpapar covid-19 bagi dirinya dan keluarganya karena ancaman no work no pay dan PHK jauh lebih menakutkan dibandingkan hukuman bahkan covid-19.
Di bidang perburuhan, pemerintah terutama institusi yang membawahi penegakan hukum seperti kementerian serta dinas ketenagakerjaan di semua tingkatan dan pihak kepolisian masih belum mampu memastikan pelaksanaan semua peraturan perburuhan. Kurangnya SDM dan kurangnya pemahaman SDM yang ada tentang aturan seringkali menjadi alasan lemahnya penegakan hukum oleh institusi yang berwenang atas penegakan hukum di bidang perburuhan.
Sebagai serikat buruh yang taat pada hukum, (K)SBSI selalu menyuarakan pentingnya penegakan hukum di bidang perburuhan (ketenagakerjaan). Pelanggaran hak-hak normatif seperti pelanggaran atas kebebasan berserikat, pelanggaran atas upah, pelanggaran atas hak buruh untuk menjadi peserta BPJS serta pelanggaran atas status hubungan kerja masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.
Di masa pandemi ini pelanggaran bahkan semakin menjadi-jadi dengan alasan kondisi yang memaksa. Salah satu contoh adalah: Pemerintah mengharuskan pembayaran THR 2021 namun tidak adanya sanksi penegakan hukum menjadikan keharusan tersebut sia-sia karena terbukti sampai dengan hari ini begitu banyak perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR tanpa mendapatkan sanksi apapun.
Lemahnya penegakan hukum di bidang perburuhan tidak hanya melemahkan buruh itu sendiri sebagai pihak yang paling lemah dalam hubungan industrial, namun juga akan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, bahkan keamanan.
Pertumbuhan ekonomi dapat berjalan apabila buruh menerima upah sehingga upah tersebut dapat dibelanjakan dan mendorong perputaran ekonomi lokal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Upah merupakan simbol utama distribusi hasil produksi. Distribusi hasil produksi melalui upah yang adil dapat memperkecil kesenjangan sosial.
Sadarkah pemerintah bila tertunggaknya pembayaran upah dan THR menyebabkan tersendatnya perputaran ekonomi lokal yang bergantung nilai kapital yang dibelanjakan oleh buruh……? Upah yang tidak terbayarkan juga menyebabkan jurang kesenjangan sosial yang sudah dalam menjadi semakin nyata dan transparan sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial. Pada akhirnya kecemburuan sosial tersebut dapat berakibat pada bidang keamanan.
Dengan kesadaran atas pentingnya buruh bagi ekonomi Indonesia, menyambut perayaan kemerdekaan RI yang ke 76, (K)SBSI merasa perlu untuk kembali mengingatkan pemerintah tentang pentingnya penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan pernah tercapai.
Oleh karena itu (K)SBSI perlu bersuara. Melihat perkembangan situasi yang semakin tidak menentu sebagai akibat lemahnya penegakan hukum di bidang perburuhan terutama selama pandemi covid-19, (K)SBSI mendesak pemerintah untuk MEMBERIKAN VAKSIN KEPADA BURUH/PEKERJA PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN DI SELURUH INDONESIA, MENEGAKKAN SEMUA ATURAN YANG ADA TERUTAMA DI BIDANG PERBURUHAN (KETENAGAKERJAAN) UNTUK MEMASTIKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MASIH SETIA PADA CITA-CITA KEMERDEKAAN DAN TUJUAN PEMBENTUKANNYA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH PEMBUKAAN UUD 1945.
Untuk memastikan seruan ini terdengar sampai ke pemerintah, DPP (K)SBSI menginstruksikan kepada seluruh pengurus di semua tingkatan untuk melaksanakan aksi penyampaian pendapat secara langsung ke pemerintah di daerahnya masing-masing terutama yang bertanggung jawab di bidang perburuhan (ketenagakerjaan) serta kepolisian. Sampaikan: Buruh Indonesia berhak MERDEKA dari ketidak pastian, Buruh Indonesia berhak MERDEKA untuk Berserikat. Buruh Indonesia berhak MERDEKA dari ketakutan upah yang tidak terbayar. Buruh Indonesia berhak MERDEKA dari kesewenangan pengusaha. Buruh Indonesia berhak MERDEKA dari ancaman PHK karena meminta haknya. PENEGAKAN HUKUM adalah satu-satunya cara buruh Indonesia dapat memperoleh kemerdekaan tersebut.
Demikianlah Press Release ini disampaikan untuk menjadi perhatian pemerintah.
Salam Solidaritas ……..!!!
Salam Sehat……….!!!
Hormat kami
DEWAN PENGURUS PUSAT
KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
DPP KSBSI
Johannes Dartha menambahkan bahwa SBSI pada dasarnya menghormati dan mengikuti Kebijakan dari Pemerintah, namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah harus tegas kepada semua pihak dan tidak tembang pilih. “Saya berharap dengan Aksi Buruh nanti, Pemerintah mendengar dan menjawab aspirasi dari kaum Buruh. Dan juga kami ketika menjalankan Aksi solidaritas Mogok Nasional oleh kaum Buruh nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan dan dibatasi perhari hanya 1000 peserta demo yang boleh ikut dalam aksi nantinya,”ujarnya.(JN).