JAKARTA, JACINDONEWS.COM | Pada hari Kamis, (12/08/2021),Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab ((HRS) mengadakan Konfrensi Pers mengenai Putusan Pengadilan Kasus yang menimpa HRS sebagai tersangka. Acara diselenggarakan di Kantor Hukum Dr. Ahmad Yani,S.H., M.H., jalan Matraman 64, Jakarta Timur, pukul 15.00-selesai. Acara Konfrensi pers banyak dihadiri media yang meliput.
Hadir beberapa tokoh dalam Konfrensi Pers tersebut, antara lain Ketua Tim Pembela Ulama dan Activist(TPUA) Eggi Sudan, SH., M.Si.,Tim Advokasi HRS Aziz Yanuar. P, SH, MH.,HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH., aktivis Lieus Sungkharisma, dan beberapa tokoh yang mendukung Pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Putusan Pengadilan sepatutnya mencantumkan perintah dalam hal terdakwa ditahan, tetap dulam tahanan atau dibebaskan. Pencantuman demikian penting untuk menghindari keteledoran atau kesewenargwenangan terhadap diri terdakwa yang belum mendapatkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiadaan pencantuman tersebut akan menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum atas hak-hak terdakwa, Penahanan Habib Rizleg Syihab pada perkara Nomor: 225/Pid,Sus/2021/PN.Jkt,Tim (perkara RS UMMI) melalui Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental. Menyikapi hal tersebut, dengan ini kami menyatakan pendapat dan sikap sebagai berikut:

I, Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.PId/2021/PT OKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizleg Syihab. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding, Namun, pada saat Surat Penetapan a guo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk, Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri, Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,

  1. Bahwa dalam butir pertimbangannya disebutkan: “Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab allas Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/Pid.Sus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021, sedangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021, maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizleg bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieg Shihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim.”

3, Bahwa pertimbangan tersebut dapat ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI, Hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan,

  1. Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampa! dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a guo juga tidak memerintahkan penahanan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petariburan).
  2. Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.
  3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieg Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan. Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan. Demikian Pernyataan Pendapat dan Sikap Bersama ini dibuat sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Ditandatangani di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, oleh para pihak sebagaimana

tercantum di bawah Ini.

Habib Rizieq Shihab Center Tim Pembela     (HRS Center) (Dr.H.Abdul Chair Ramadhan SH. MH)

Tim Pembela Ulama & Aktivis  (TPUA)
(Prof.Dr.H.Eggi Sudjana SH. MSi)

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M.)

Ikatan Advokat Muslim Indonesia
(Drs. Abdullah Al Katiri SH.

Asosiasi Ahli Hukum Pidana
(Dr. Muhammad Taufiq SH.MH)

LBH Advokat Pelita Umat
(Chandra Purna Irawan SH.MH)

Forum Komunikasi Alim Ulama
(KH.Ahmad Rifai Adam Lc.M.A)

Kaukus Pembela Imam Besar HRS
(H.Ismar Syafrudin SH.M.A)

Himpunan Aksi Bela Imam Besar
(KH. Nursasi Lc.M.A). (LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *