JAKARTA | Jacindonews.com– Kementerian Agama RI melalui Pembimas Kristen DKI Jakarta mengadakan Webinar dengan Tema “Sosialisasi Tentang Penggunaan QR Code Peduli Lindungi di tempat Ibadah/Gereja, Jumat (03/09/2021). Acara tersebut diadakan untuk persiapan penggunaan QR Code untuk masuk kerumah ibadah. QR Code merupakan hasil dari warga yang sudah di vaksinasi dan terpapar negatif dari covid 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun narasumber dalam acara tersebut, Pembimas Kristen DKI Jakarta Lisa Mulyati, S. Sos, M. Si., pihak Kementerian Kesehatan mengenai QR Code, Paulus Wisnu Aditya dan Dwi Adi Maryandi.
Acara dibuka dengan Doa pembukaan oleh Pdt. Jusuf Agustian.
Lisa Mulyati, S. Sos., M. Si. dari pembimas Kristen DKI Jakarta
memberikan salam pembuka dalam acara Webinar.” Sudah memasuki pandemic yang sudah dua tahun, ibadah masih dilakukan dari rumah (online). Hal ini dilakukan karena keadaan kesehatan. Setelah kita melakukan kegiatan Vaksinasi agar jemaat bisa menjaga kesehatan dan merupakan program pemerintah, ” jelasnya.
Lisa juga menjelaskan bahwa kemudian dari Kementerian Kesehatan menyarankan agar gereja sama seperti mal-mal menggunakan bar code atau QR Code bagi yang sudah divaksin. “Kita tahu sampai saat ini, karena PPKM sudah turun levelnya dari 4 ke 3, maka gereja sudah mulai diadakan. Dirjen Bimas Kristen mengeluarkan surat sosialisasi agar gereja-gereja di DKI Jakarta sudah menggunakan QR Code. Hal ini merupakan kerjasama kementerian Kesehatan dan Kementrian Agama. Bimas Kristen melakukan dan mendukung program pemerintah.”
“Diharapkan gereja-gereja di DKI Jakarta sudah bisa menerapkan sistem QR Code sebagai tanda jemaat sudah di vaksinasi dan aman untuk beribadah, ” ujarnya.
Kemudian acara dilanjutkan pemaparan sosialisasi yang dimoderatori oleh Ibu Prafitriani.
Dwi Adi Maryandi mewakili dari sosialisasi QR Code Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tujuan Aplikasi Peduli Lindungi adalah memberikan perlindungan dan keamanan bagi para jemaat untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Melalui Surat Edaran Menteri Agama NO SE 24 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM telah diatur sesuai level daerah paparan kasus Covid 19. “Ruang Lingkup Protokol Kesehatan dibagi menjadi tiga hal yaitu Tempat Ibadah, Pengunjung dan Fasilitas Rumah Ibadah. Skrining untuk jemaat masuk kerumah ibadah dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi (PL). Jadi nanti ketika scan barcode, akan muncul warna hijau, masuk, dan merah. Jadi arti warna-warna tersebut menjadi dasar apakah jemaat sudah bisa masuk mengikuti ibadah atau tidak. Jadi pengelola rumah ibadah harus tetap menetapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama,” jelasnya melalui slide powerpoint dalam webinar. Dwi juga menjelaskan data jemaat dijamin oleh pemerintah dan diakses sesuai peruntukannya.
Paulus Wisnu Aditya B, perwakilan dari Sosialisasi QR Code dari Kementerian Kesehatan menambahkan penjelasan mengenai penerapan alur scan QR Code di tempat-tempat umum yang harus menerapkan protocol kesehatan dengan ketat. “Kriteria scan QR Code terdiri dari empat warna, Hijau, Kuning, Merah dan Hitam. Bagi pengunjung yang diperbolehkan adalah hijau dan kuning. Untuk yang Merah dan Hitam, berarti memiliki status positif atau terpapar Covid 19,” ujar Wisnu. Ia juga untuk mendapatkan QR Code diperlukan beberapa proses, yaitu Permohonan register access building, proses approval, mengaktivasi akun QR Entry, Pencetakan hasil dari QR entry, dan mengupdate serta memonitor aggregate aktifasi
Dari pihak Kementerian Kesehatan berterimakasih sudah bisa bekerjasama dengan pihak gereja-gereja dan berharap pengelola gereja juga harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan ketika ingin beribadah ke gereja. “Perlu ada penyuluhan ke jemaat agar bisa saling menjaga satu dengan lainnya, ” himbauan dari pihak Kementerian Kesehatan.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta webinar yang dipimpin oleh moderator.
Acara di tutup dengan doa penutup oleh Pdt. R. B Rory sebagai ketua PGLII DKI Jakarta.
Diharapkan dengan sosialisasi tentang penggunaan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi di tempat ibadah/gereja, kegiatan ibadah tatap muka dapat dijalankan kembali, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Aplikasi Peduli Lindungi bisa membantu dalam pencegahan terpaparnya kasus Covid 19. (AP ).