JAKARTA | Jacindonews – Bertempat di Restaurant Cikini Lima, Jalan. Cikini 1 No.5 Menteng Jakarta Pusat. Kaukus Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial Mengadakan konferensi Pers Terkait Tantangan Terbuka Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan audit bagi perusahaan yang telah dibuatnya yang berhubungan lab tes PCR untuk mendeteksi Virus Covid-19 Senin 29/11/21.
Acara konferensi pers ini di Hadiri oleh Ferry Juliantono, Novel Baswedan, Anthony Budiawan, Refly Harun dll.
Beberapa waktu lalu sempat viral dimana Luhut Binsar Panjaitan mengaku memiliki perusahaan yang berhubungan lab tes PCR untuk mendeteksi virus Covid-19.
Namun sayangnya banyak tuduhan-tuduhan tidak menyenangkan yang diterima oleh Luhut Binsar Panjaitan atas kepemilikan saham pada lab tes PCR tersebut.
Hal itu menggerakan Luhut Binsar Panjaitan untuk menantang siapapun yang mau melakukan audit bagi perusahaan yang telah dibuatnya untuk mendeteksi virus Covid-19 agar tak terjadi tuduhan-tuduhan kurang menyenangkan.
Mendengar keterbukaan dari Luhut Binsar Panjaitan, beberapa pihak salah satunya Ferry Juliantono menjawab tantangan tersebut.
Ferry Juliantono menjawab tantangan dari Luhut Binsar Panjaitan terkait lab tes PCR untuk mengetahui Covid-19 yang dimilikinya untuk diaudit.
Ferry Juliantono mewakili auditor rakyat bergerak untuk mengaudit masalah-masalah yang terjadi di Indonesia.
“kami sebenarnya bukan hanya akan mengaudit soal PCR, tetapi juga mengaudit masalah-masalah lain yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Bisa masalah vaksin, bisa juga masalah faktor-faktornya dan perpanjangan undang-undang Minerba dan lain sebagainya yang dirasakan oleh masyarakat ternyata itu mengandung masalah,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Ferry Juliantono bahwa rekan lainnya sudah mengadukan kasus yang berkaitan dengan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir terkait dengan perusahaan pembuat tes PCR.
“Pada siang hari ini juga, teman-teman aktivis pro demokrasi sedang berada di Polda Metro Jaya juga mengadukan kasus yang sama soal PCR ini terhadap pak Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir, sebelumnya mempersilahkan dari Polda kesini,” ujarnya.
Menurut Ferry Juliantono, sebagai pejabat negara seharusnya Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir tak membentuk sebuah perusahaan.
“Tetapi berangkat dari kolusi dan nepotisme, yang kami sadari sejak awal, yang menjadi kunci dari permasalahan ini,” ungkapnya.
“Sebagai seorang pejabat seharusnya yang bersangkutan (Luhut dan Erick Thohir) tidak membentuk sebuah perusahaan baru untuk mengadakan PCR ini,” sambungnya.
Ferry Juliantono menjelaskan bahwa seharusnya Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir memberikannya kepada BUMN.
“Seharusnya menyerahkannya kepada BUMN-BUMN dan lain sebagainya untuk menjadi pelaksana dari pengadaan PCR dan penyediaan PCR bagi masyarakat,” ujarnya.
“Tapi yang dilakukan adalah membentuk perusahaan dan lebih parah lagi, perusahaan tersebut saham-sahamnya terdapat atau kepemilikan dari oknum atau yang bersangkutan tersebut,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Ferry Juliantono bahwa hal tersebut menjadi ujung pangkal dari kolusi dan nepotisme.
“Disinilah sebenarnya ujung pangkal terdapatnya kolusi dan nepotisme, yang di dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 bahwa penyelenggara negara harus bebas dari KKN, itu tindak pidana Kolusi dan Nepotisme. Bisa dipidanakan” bebernya.
Ferry Juliantono mengaku hanya menunggu pihak dari Luhut Binsar Panjaitan untuk menyampaikan kapan waktu yang diinginkan untuk beberapa pihak tersebut bisa mengaudit perusahaannya.
“Untuk menguraikan masalah itu, proses audit ini perlu dilakukan supaya masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian dan kita juga menyampaikan kepada Luhut,” ungkapnya.
“Untuk segera dalam waktu yang silahkan Pak Luhut menyampaikan kepada kami, segera bisa melakukan audit kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya. (LI)