Jakarta | Jacindonews – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H,
didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah
Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan
Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema “Bersinergi untuk Membangun kepercayaan
Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada hari Rabu,
(29/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan
setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.
Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu
bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh
satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang
dimiliki Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua
satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok
dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan
datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan
dalam proses persidangan elektronik.
Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung
telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:
- Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
- Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
- Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan
Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;
Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA
sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:
SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan keberatan Terhadap
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.
SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum.
SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.
SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah
karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun
yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan
jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara
yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu
kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi
dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253
atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per
tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus
empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh
lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah) atau sebesar 95,51%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.
- Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh
opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan
keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan
sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good
governance. - Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik
Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-
SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work
Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya. - Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43
satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I,
yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan
5 predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan
Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi
Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL
AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and
TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional. - Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya. - Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat
Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2. Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, Selama tahun 2021,
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah terscbut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun. - Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal darí Komisí Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan
sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Jumlah dan jenis hulkuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur
peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut: Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyalk 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdirí dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi
yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan3 sanksi ringan.
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para
pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, rekan-rekan media elektronik, cetak, dan oniine.
(Humas MA)